Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Mencegah Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang – Bukittinggi
Riyan Permana Putra Ungkap Upaya Mencegah Kecelakaan
Beruntun di Jalan Padang – Bukittinggi
Bukittinggi – Kecelakan beruntun kembali terjadi di jalan lintas Bukittinggi-Padang atau di kawasan Padang Luar, Banuhampu, Kabupaten Agam pada Rabu (20/10/2021). Menanggapi seringnya terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Padang – Bukittinggi yang mana sebelumnya terjadi di Nagari Cingkariang, Kabupaten Agam. Kecelakaan beruntun di pintu masuk Bukittinggi, Sumatera Barat itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pagi melibatkan sembilan unit kendaraan dari 6 truk, mobil penumpang dan 3 sepeda motor. Sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit usai kecelakaan. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan membahas tentang keselamatan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas sangat menarik untuk dikaji karena berhubungan erat dengan sisi kemanusiaan dan kehidupan sehari-hari.
“Penyebab
terjadinya kecelakaan lalu lintas
paling utama disebabkan
oleh pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas terkadang
mengakibatkan orang atau
pengguna jalan lain terancam,
terdapattiga faktor utama yang
menyebabkan terjadinya kecelakaan yaitu: faktor
manusia, faktor kendaraan, faktor jalan.
Kombinasi dari ketiga
faktor tersebut dapat terjadi
kecelakaan, namun disamping itu
masih ada faktor
lingkungan dan cuaca yang
juga menjadi kontribusi terhadap kecelakaan,” ungkapnya
di Bukittinggi pada Jumat, (22/10/2021).
Riyan juga menambahkan beberapa kecelakaan
lalu lintas yang terjadi,
sebenarnya dapat dihindari bila diantara pengguna jalan mematuhi peraturan
jalan yang sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan
(UU LLAJ).
“Diperlukan sosialisasi Undang – Undang No 22 tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi terutama menginformasikan
tentang pencegahan kecelakaan dan keselamatan lalulintas ditinjau dari sistem
transportasi. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, maka tingkat
kesadaran berperilaku tertib dan disiplin berlalu lintas di kalangan pengemudi
dapat meningkat, sehingga tercipta keselamatan, keamanan dan kenyamanan lalu
lintas,” tambahnya.
Selain adanya sosialisasi Undang – Undang No 22 tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pengemudi. Upaya lainnya
untuk mencegah kecelakaan
lalu lintas yang dapat dilakukan
ada 3 (tiga) tahap yaitu pre-emtif, preventif,
represif.
“Pertama, pre-emtif adalah upaya awal
yang dilakukan untuk mencegah
terjadinya tindak pidana. Tahap awal dengan memberikan penjelasan atau pemahaman terkait
peraturan-peraturan berlalu
lintas apa saja
yang harus diperhatikan dan
apa saja yang
harus dibawa atau kelengkapan
kendaraan yang harus dipakai. Kedua dengan melakukan upaya
preventif dengan melakukan upaya pencegahan
terjadinya kejahatan atau hal-hal buruk yang tidak di inginkan. Seperti
melakukan penjagaan di Pos Polisi, patroli, dan melakukan teguran. Dan Ketiga dengan melakukan upaya
represif yang merupakan upaya yang
terakhir setelah pre-emtif
dan Preventif. Tahap represif
ini aspek untuk menegakkan
hukum. Jadi dalam upaya ini setelah
orang melakukan tindakan pelanggaran lalu dikenai sanksi,” sebut
alumni Universitas Indonesia ini.
Mencari Pertanggungjawaban Kecelakaan Beruntun di Jalan
Padang – Bukittinggi
Belajar dari beberapa kasus kecelakaan beruntun di Jalan
Padang - Bukittinggi, sebenarnya siapa yang harus disalahkan? Riyan menyatakan
itu tergantung dari keterangan saksi dan peristiwa.
Riyan menjelaskan, setelah berbagai keterangan itu dipelajari dan diselidiki oleh penyidik, maka baru bisa disimpulkan siapa yang bersalah atas kecelakaan beruntun tersebut.
"Jadi tidak bisa sembarangan, harus dilihat dulu semuanya, dipelajari dulu oleh pihak yang berwajib baru setelah itu disimpulkan sebagai tersangkanya yang mana," kata dia.
Untuk menentukan siapa yang salah, dan menjadi korban harus melalui suatu berbagai tahapan. Tahapan tersebut tentunya dilakukan oleh penyidik, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, rekontruksi dan masih banyak lagi yang lainnya.
"Dari proses tersebut penyidik dari pihak berwajib bisa mendapatkan gambaran secara umum kecelakaan itu, dan dapat menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dan siapa yang jadi korban," katanya.
Bentuk Pertanggungjawaban Kecelakaan Beruntun di Jalan
Padang – Bukittinggi
Ketika ditanya bagaimana bentuk pertanggung jawaban kecelakaan beruntun yang telah terjadi beberapa kali di Jalan Padang – Bukittinggi tanpa korban jiwa ini Riyan menyatakan bisa dalam bentuk pemidanaan dan ganti rugi.
“Bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang
hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk
pemidaan dan penggantian kerugian. Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas
sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun
berat adalah termasuk tindak pidana, hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230
UU LLAJ. Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib
mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika
terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 236 UU LLAJ,” terangnya.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari covesia.com Kanit Laka
Polres Bukittinggi, Iptu Ikhsan, menyampaikan kecelakaan terjadi sekitar pukul
10.00 WIB dimana satu unit bus dengan nomor polisi BH 7377 AU menabrak lima
unit kendaraan.
“Bus ini datang dari arah Padang menuju Bukitinggi, setiba
lokasi bus diduga mengalami rem blong sehingga menghantam lima kendaraan
lainnya. Jadi ada enam kendaraan yang terlibat kecelakaan,” katanya.
Kendaraan yang dihantam bus tersebut yakni minibus Avanza
dengan Nopol BA1672 RL, mengalami ringset bodi belakang dan samping kanan
depan.
Minibus Brio kuning dengan nopol B 2976 BFW, mengalami bodi
depan belakang dan samping kanan rusak berat. Bus Pariwisata SWS dengan nopol
BA 7299 RM, mengalami ringset bagian belakang kanan.
Bus Kampus UMSB dengan nopol BA 7085 AA mengalami goresan
bagian belakang kiri. Serta truk tronton peti kemas dengan nopol BA 8492 BU
mengalami ringset pada bagian belakang dimana posisi terakhir kejadian menahan
lajunya bus yang mengalami rem blong.
“Tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai Rp
150 juta,” ujarnya.(*)
Komentar
Posting Komentar