Jalan Keluar Polemik Posko Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat


Jalan Keluar Polemik Posko Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat
Oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (Q.S. An Nisa 59).

Sudah berkali-kali terjadi polemik di Posko Covid-19 Sumatera Barat. Pertama kali terjadi ketika Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Martias sempat jadi sorotan lantaran terlibat cekcok dengan petugas jaga PSBB. Ketika itu, Martias menolak untuk diperiksa dan sempat marah saat diingatkan untuk mengenakan masker. Aksi Martias itu berbuntut teguran dari partainya. Teguran itu tertuang dalam surat bernomor 01/SP/DPC-Gerindra/Pasaman.05/2020 tertanggal 12 Mei 2020. Teguran itu merupakan instruksi dari Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade. Selain mendapat teguran dan harus meminta maaf secara terbuka, Martias juga diwajibkan untuk membagi-bagikan 2.000 paket sembako dan 5.000 masker bagi masyarakat terdampak virus Covid-19. Ini merupakan bentuk hukuman dari partai.

Kedua,  yaitu kejadian cekcok antara petugas PSBB dengan warga kembali terjadi. Kali ini melibatkan seorang dokter. Insiden cekcok mulut antara dokter dan petugas terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 14.35 WIB di pos batas Padang-Pessel, Jl. Raya Bungus, simpang Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Peristiwa ini juga viral. Dalam video yang beredar tampak dokter tersebut berbicara sembari menunjuk muka personel TNI dan Polri. Disebutkan, awalnya dokter tersebut merasa dua anggota Satpol PP yang pertama kali menghentikan mobilnya bersikap seperti preman.

Ketiga terjadi insiden cekcok petugas BPBD Padang, Rita Sumarni dengan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di posko cek poin Lubuk Paraku, perbatasan Kabupaten Solok dan Kota Padang empat hari yang lalu. Video cekcok diunggah oknum petugas BPBD itu di facebook, lalu viral, dan berujung ke ranah hukum. Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Kota Padang Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook Rita Sumarni.

Pelajaran untuk Petugas Posko Covid-19 Sumatera Barat

Dalam kasus yang ketiga sangat menarik, dan sangat harus dijadikan pelajaran bagi petugas Posko Covid-19 Sumatera Barat. Karena petugas melakukan pemostingan data pribadi tanpa seizin pemilik seperti KTP dan tiga buah video. Dan itu yang menjadi fokus laporan pihak Amnasmen. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), itu ada mengandung unsur pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3, dan penyampaian identitas yang seharusnya dilindungi tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Memang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bila kita bahas lebih lanjut mengenai ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jadi, tindakan mencemarkan nama baik seseorang adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tindakan ini adalah merupakan delik aduan. Sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal ini maka harus dengan aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik Polisi atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ITE.

Masyarakat yang Melawan Petugas Posko Covid-19 Bisa Ditindak Pidana

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang melawan kepada petugas Posko Covid-19 di Sumatera Barat? Polisi bisa menindak masyarakat yang melawan petugas saat ditegur dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat. Pasal yang dapat menjerat masyarakat yang melawan petugas Posko Covid-19 adalah Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  Dalam Pasal 216 KUHP ayat (1) dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Serta Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Jadi, masyarakat yang melawan petugas Posko Covid-19 pun dapat dijerat pidana dan terancam pidana penjara satu tahun serta denda 100 juta rupiah.

Jalan Keluar Polemik Posko Covid-19 di Sumatera Barat

Lalu apa jalan keluar dari polemik yang ada di Posko Covid-19 Sumatera Barat? Seharusnya petugas Posko Covid-19 yang mengawasi wilayah perbatasan dan masyarakat yang akan melewati Posko Covid-19 Sumatera Barat bersikap humanis, mengedepan edukasi dengan menjaga etika, kesopanan, dan bisa mengendalikan emosi saat melaksanakan tugas dan melewati pos. Setelah adanya pengaduan hukum, seharusnya petugas di Posko Covid-19 wilayah perbatasan menyampaikan informasi atau edukasi dengan kata-kata yang baik, tidak berkata kasar, sehingga tidak memicu keributan. Kalau tegas dan ketat itu harus. Tapi petugas juga harus tetap menjaga etika dan kesopanan. Tidak berkata kasar, apalagi sampai mengunggah pribadi orang ke media sosial

Peraturan yang dirancang saat Covid-19 ini mendera sangat sesuai dengan adagium "Salus Populi Suprema Lex" yang dapat diartikan sebagai Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang tertinggi seharusnya masyarakat dan petugas juga mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9 Tahun 2020 tentang  Pedoman PSBB, dan kemudian di jabarkan dalam Peraturan Gubernur No. 20 tahun 2020 tentang  Pedoman PSBB dalam pengananan Covid-19 di Sumatera Barat serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Karena sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020. Permenhub 25/2020 bertujuan untuk mendorong warga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota/kota asal, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, masyarakat memang harus memiliki surat tugas. Tidak hanya itu saja, bahkan juga harus ada surat keterangan bebas Covid-19. Terutama di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

Sudut Pandang Islam Menemukan Jalan Keluar Polemik Posko Covid-19 di Sumatera Barat

Jadi mari kita menyelesaikan setiap polemik yang ada sesuai dengan aturan. Lalu bagaimanakah Islam menilai polemik?  Polemik demi polemik selalu hadir, Islam selalu memberi jalan dan polemik dapat diselesaikan dengan kita kembalikan kepada aturan Allah dan Rasul-Nya sebagaimana dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 59 yang menyatakan: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. Dan diperkuat dengan sunnah Nabi Muhammad yang menyatakan “Barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang kepada sunnahkiu dan sunnah Khulafa Ar Rasyidin yang tertunjuki sepeninggalku.”

Apalagi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar telah menyatakan peraturan pemerintah tentang PSBB sejalan dengan perintah agama untuk menjaga kehidupan manusia. Ia menjelaskan dalam hal ini, landasan MUI Sumatera Barat sendiri ada dua, yaitu hadits Nabi yang mengatakan agar jika ada wabah di satu negeri maka negeri itu jangan dimasuki, dan hadits lainnya yang menyebutkan agar jangan mencampurkan yang sakit dengan yang sehat. Rujukan itu diambil dari Hadits Riwayat Muslim dari Usamah bin Zaid bin Haritsah radiyallahu anh, Rasulullah berkata, wabah tha’un adalah suatu ayat, tanda kekuasaan Allah azza wajalla, yang sangat menyakitkan, yang ditimpakan kepada orang-orang dari hambaNya. Jika kalian mendengar berita dengan adanya wabah Tha’un, maka jangan sekali-kali memasuki wilayah itu, jika Tha’un telah terjadi pada suatu daerah dan kalian di sana, maka janganlah kalian keluar darinya. Kemudian, rujukan kedua adalah Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata, pemilik unta yang sakit tidak boleh mencampurkan (untanya) dengan (unta) yang sehat.

Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar juga mengatakan, PSBB yang diterapkan pemerintah merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk menghidari mudarat yang lebih besar yakni menghindari penyebaran wabah yang mengancam kehidupan umat manusia. Di samping itu, mengikuti peraturan pemerintah merupakan keharusan sebagaimana dituliskan di dalam agama yang dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 59 yang menyatakan “Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.” Oleh karena itu, kita perlu ketahui posisi kita sebagai umat Islam tentunya ada perintah agama yang harus kita ikuti, pertama itu adalah perintah dari Allah. Yang kedua yaitu perintah dari Rasulullah. Dan yang ketiga adalah perintah ulil amri atau pemerintah sendiri.

Dan harapan itu akan selalu ada, sebagaimana pertolongan Allah juga akan selalu hadir untuk hamba-hamba-Nya yang beriman. Sehingga terus berdoa dan berusaha untuk melakukan berbagai hal guna menstabilkan kembali keadaan. Dengan demikian diperlukan kesadaran masing-masing pribadi dari kita untuk mematuhi berbagai kebijakan yang diterapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Semoga pandemi ini segera berakhir, sehingga kegiatan di masyarakat akan kembali seperti semula. Wallahu A'lam Bishawab.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online