Jalan Keluar Polemik Posko Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat
Jalan Keluar Polemik Posko Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat
Oleh: Riyan Permana Putra, S.H.,
M.H.
“Wahai orang-orang
yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri
diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah
kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan
hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
(Q.S. An Nisa 59).
Sudah berkali-kali terjadi polemik
di Posko Covid-19 Sumatera Barat. Pertama kali terjadi ketika Anggota DPRD
Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Martias sempat jadi
sorotan lantaran terlibat cekcok dengan petugas jaga PSBB. Ketika itu, Martias
menolak untuk diperiksa dan sempat marah saat diingatkan untuk mengenakan
masker. Aksi Martias itu berbuntut teguran dari partainya. Teguran itu tertuang
dalam surat bernomor 01/SP/DPC-Gerindra/Pasaman.05/2020 tertanggal 12 Mei 2020.
Teguran itu merupakan instruksi dari Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade.
Selain mendapat teguran dan harus meminta maaf secara terbuka, Martias juga
diwajibkan untuk membagi-bagikan 2.000 paket sembako dan 5.000 masker bagi
masyarakat terdampak virus Covid-19. Ini merupakan bentuk hukuman dari partai.
Kedua, yaitu kejadian
cekcok antara petugas PSBB dengan warga kembali terjadi. Kali ini melibatkan
seorang dokter. Insiden cekcok mulut antara dokter dan petugas terjadi pada
Rabu (13/5) sekitar pukul 14.35 WIB di pos batas Padang-Pessel, Jl. Raya
Bungus, simpang Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus
Teluk Kabung, Kota Padang. Peristiwa ini juga viral. Dalam video yang beredar
tampak dokter tersebut berbicara sembari menunjuk muka personel TNI dan Polri.
Disebutkan, awalnya dokter tersebut merasa dua anggota Satpol PP yang pertama
kali menghentikan mobilnya bersikap seperti preman.
Ketiga terjadi insiden cekcok
petugas BPBD Padang, Rita Sumarni dengan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di posko
cek poin Lubuk Paraku, perbatasan Kabupaten Solok dan Kota Padang empat hari
yang lalu. Video cekcok diunggah oknum petugas BPBD itu di facebook, lalu
viral, dan berujung ke ranah hukum. Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen
mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Kota Padang Rita Sumarni ke Polda
Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook
Rita Sumarni.
Pelajaran untuk Petugas Posko
Covid-19 Sumatera Barat
Dalam kasus yang ketiga sangat
menarik, dan sangat harus dijadikan pelajaran bagi petugas Posko Covid-19
Sumatera Barat. Karena petugas melakukan pemostingan data pribadi tanpa seizin
pemilik seperti KTP dan tiga buah video. Dan itu yang menjadi fokus laporan
pihak Amnasmen. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), itu ada mengandung unsur pencemaran nama baik yang diatur
dalam pasal 27 ayat 3, dan penyampaian identitas yang seharusnya dilindungi
tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Memang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE
menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. Bila kita bahas lebih lanjut mengenai ancaman pidana bagi orang yang
melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU
19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jadi, tindakan
mencemarkan nama baik seseorang adalah pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tindakan ini adalah merupakan
delik aduan. Sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal ini maka harus dengan
aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik
Polisi atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ITE.
Masyarakat yang Melawan Petugas
Posko Covid-19 Bisa Ditindak Pidana
Serta Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Jadi, masyarakat yang melawan petugas Posko Covid-19 pun dapat dijerat pidana dan terancam pidana penjara satu tahun serta denda 100 juta rupiah.
Jalan Keluar Polemik Posko Covid-19
di Sumatera Barat
Lalu apa jalan keluar dari polemik
yang ada di Posko Covid-19 Sumatera Barat? Seharusnya petugas Posko Covid-19
yang mengawasi wilayah perbatasan dan masyarakat yang akan melewati Posko
Covid-19 Sumatera Barat bersikap humanis, mengedepan edukasi dengan menjaga
etika, kesopanan, dan bisa mengendalikan emosi saat melaksanakan tugas dan
melewati pos. Setelah adanya pengaduan hukum, seharusnya petugas di Posko
Covid-19 wilayah perbatasan menyampaikan informasi atau edukasi dengan
kata-kata yang baik, tidak berkata kasar, sehingga tidak memicu keributan.
Kalau tegas dan ketat itu harus. Tapi petugas juga harus tetap menjaga etika dan
kesopanan. Tidak berkata kasar, apalagi sampai mengunggah pribadi orang ke
media sosial
Peraturan yang dirancang saat
Covid-19 ini mendera sangat sesuai dengan adagium "Salus Populi Suprema
Lex" yang dapat diartikan sebagai Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang
tertinggi seharusnya masyarakat dan petugas juga mematuhi Peraturan Menteri
Kesehatan RI No.9 Tahun 2020 tentang
Pedoman PSBB, dan kemudian di jabarkan dalam Peraturan Gubernur No. 20
tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam
pengananan Covid-19 di Sumatera Barat serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
25 Tahun 2020. Karena sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19
di tanah air, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri
Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020. Permenhub 25/2020
bertujuan untuk mendorong warga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar
kota/kota asal, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sesuai
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, masyarakat memang harus memiliki surat tugas.
Tidak hanya itu saja, bahkan juga harus ada surat keterangan bebas Covid-19.
Terutama di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka memutus
rantai penularan Covid-19.
Sudut Pandang Islam Menemukan Jalan
Keluar Polemik Posko Covid-19 di Sumatera Barat
Jadi mari kita menyelesaikan setiap
polemik yang ada sesuai dengan aturan. Lalu bagaimanakah Islam menilai polemik? Polemik
demi polemik selalu hadir, Islam selalu memberi jalan dan polemik dapat
diselesaikan dengan kita kembalikan kepada aturan Allah dan Rasul-Nya
sebagaimana dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 59 yang menyatakan: “Wahai
orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta
ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka
kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman
kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya”. Dan diperkuat dengan sunnah Nabi Muhammad yang menyatakan
“Barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka ia akan melihat banyak
perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang kepada sunnahkiu dan
sunnah Khulafa Ar Rasyidin yang tertunjuki sepeninggalku.”
Apalagi Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar telah menyatakan peraturan
pemerintah tentang PSBB sejalan dengan perintah agama untuk menjaga kehidupan
manusia. Ia menjelaskan dalam hal ini, landasan MUI Sumatera Barat sendiri ada
dua, yaitu hadits Nabi yang mengatakan agar jika ada wabah di satu negeri maka
negeri itu jangan dimasuki, dan hadits lainnya yang menyebutkan agar jangan
mencampurkan yang sakit dengan yang sehat. Rujukan itu diambil dari Hadits
Riwayat Muslim dari Usamah bin Zaid bin Haritsah radiyallahu anh, Rasulullah
berkata, wabah tha’un adalah suatu ayat, tanda kekuasaan Allah azza wajalla,
yang sangat menyakitkan, yang ditimpakan kepada orang-orang dari hambaNya. Jika
kalian mendengar berita dengan adanya wabah Tha’un, maka jangan sekali-kali
memasuki wilayah itu, jika Tha’un telah terjadi pada suatu daerah dan kalian di
sana, maka janganlah kalian keluar darinya. Kemudian, rujukan kedua adalah
Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata, pemilik unta yang
sakit tidak boleh mencampurkan (untanya) dengan (unta) yang sehat.
Ketua MUI Sumatera Barat Buya
Gusrizal Gazahar juga mengatakan, PSBB yang diterapkan pemerintah merupakan
bentuk kehati-hatian pemerintah untuk menghidari mudarat yang lebih besar yakni
menghindari penyebaran wabah yang mengancam kehidupan umat manusia. Di samping
itu, mengikuti peraturan pemerintah merupakan keharusan sebagaimana dituliskan
di dalam agama yang dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 59 yang menyatakan “Hai
orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada
rasul dan ulil amri kalian.” Oleh karena itu, kita perlu ketahui posisi kita
sebagai umat Islam tentunya ada perintah agama yang harus kita ikuti, pertama
itu adalah perintah dari Allah. Yang kedua yaitu perintah dari Rasulullah. Dan
yang ketiga adalah perintah ulil amri atau pemerintah sendiri.
Dan harapan itu akan selalu ada,
sebagaimana pertolongan Allah juga akan selalu hadir untuk hamba-hamba-Nya yang
beriman. Sehingga terus berdoa dan berusaha untuk melakukan berbagai hal guna
menstabilkan kembali keadaan. Dengan demikian diperlukan kesadaran
masing-masing pribadi dari kita untuk mematuhi berbagai kebijakan yang
diterapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Semoga
pandemi ini segera berakhir, sehingga kegiatan di masyarakat akan kembali
seperti semula. Wallahu A'lam Bishawab.
Komentar
Posting Komentar