Verifikasi Faktual Kunci Calon Perseorangan, Pengawasan Bawaslu Bukittinggi Kunci Suksesnya Verifikasi Faktual


Verifikasi Faktual Kunci Calon Perseorangan,
Pengawasan Bawaslu Bukittinggi Kunci Suksesnya Verifikasi Faktual
Oleh : Riyan Permana Putra, S.H.,M.H.

“Tak ada harta pusaka yang sama berharganya dengan kejujuran.” – Bung Hatta

Kota Bung Hatta, Kota Bukittinggi kembali menjadi kota yang istimewa di antara kota lainnya, kali ini dalam hal calon perseorangan. Dari 13 pasang calon perseorangan mendaftar di Pilkada Sumbar, Bukittinggi terbanyak dengan tiga calon perseorangan. Pasangan perseorangan yang pertama, yaitu petahana Ramlan Nurmatias bersama wakilnya Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Bukittinggi Syahrizal. Pasangan tersebut menyerahkan syarat dukungan sebanyak 21.975 dukungan.

Pasangan ke dua yaitu M Fadhli dan Yon Afrizal yang menyerahkan syarat dukungan sebanyak 8.991 ke KPU Bukittinggi. Selanjutnya pasangan yang ketiga adalah pasangan Martias Tanjung dan Taufik menyerahkan syarat dukungan sebanyak 9.827 dukungan. Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Bukittinggi  berjumlah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau minimal 8.145.

Kemunculan Calon Perseorangan di Bukittinggi harus jadi Pembelajaran bagi Partai Politik

Bertaburnya calon perseorangan di Bukittinggi, ini menurut Asrinaldi, Pengamat Politik Universitas Andalas karena lebih hemat uang. Lewat Parpol biasanya ada mahar, survey, sosialiasi atau yang lainnya. Bagi perseorangan, tentu mereka lebih baik langsung saja ke masyarakat daripada ke parpol. mekanisme parpol yang berbelit juga menjadi alasan kenapa banyak muncul calon perorangan, mulai dari pendaftaran, penjaringan dan keputusan yang berada di pengurus pusat. Selanjutnya, ada kelebihan bertarung Pilkada lewat jalur perseorangan katanya, yakni bisa langsung melakukan uji publik terhadap dukungan, karena calon ini mengumpulkan tanda dukungan yang bisa menjadi modal dukungan yang riil di tengah masyarakat. 

Terakhir, Ramlan Nurmatias menang Pilkada sebelumnya lewat jalur perseorangan. Dia lancar-lancar saja, tidak ada riak dengan DPRD sehingga calon-calon perseorangan lain pun bermunculan mengikutinya. Fenomena calon perseorangan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi partai politik, karena calon perseorangan banyak muncul karena ketidakpastian akan diusung. Mekanisme penetuan peserta Pilkada partai politik harus dibenahi. Sebab yang memutuskan seorang menjadi calon itu bukan di tingkat wilayah, tapi di pusat.

Tahapan Pilkada Bukittinggi Berlanjut

Setelah selesai tahap penyerahan dukungan, KPU Bukittinggi selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual agar kemudian bakal calon dapat ditentukan memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftarkan diri. KPU Bukittinggi bakal melakukan verifikasi faktual mulai 27 Juni 2020. Prosedur tersebut sebagai tahapan bagi calon perseorangan atau independen untuk mengikuti Pilkada 9 Desember 2020.   

KPU Bukittinggi kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2020 sebelumnya tahapan Pilkada Bukittinggi sempat berhenti beberapa bulan akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember. Jadwal tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020. Setelah penundaan, tahapan pemilihan kembali dilanjutkan. Sekarang KPU Bukittinggi sedang melalui tahapan verifikasi faktual lapangan Tingkat Kelurahan, lalu pada tanggal 13 dan 14 Juli dilakukan Rekapitulasi tingkat Kecamatan.Tanggal 20 dan 21 Juli 2020 Rekapitulasi tingkat Kota Bukittinggi dan tanggal 22 dan 23 Juli 2020 Rekapitulasi dukungan untuk Provinsi.

Sebanyak 187 orang Tenaga Verifikator telah mulai melakukan Verifikasi Faktual lapangan di 24 Kelurahan yang ada di kota Bukittinggi untuk Dukungan Bakal calon Perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Walikota/ Wakil Walikota Bukittinggi. Faktual Lapangan yang dilakukan 187 tenaga Verifikator itu, terdiri dari 35 orang tenaga Verifikator untuk Verifikasi dukungan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur dan 152 orang tenaga Verifikator untuk dukungan Bakal calon Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi. Pelaksanaan Verifikasi faktual lapangan itu juga  di monitoring langsung oleh 34 orang Komisioner dan Sekretariat KPU ditambah 15 orang PPK yang ada di Tiga Kecamatan di Kota Bukittinggi serta didampingi Tim Sukses masing masing Bakal calon Perseorangan tersebut.   

Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Bukittinggi Era Covid-19

Verifikasi faktual calon pasangan perseorangan yang mulai pada 27 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Karena sebagaimana diberitakan oleh padangkita.com telah ada petugas PPS Bukittinggi yang positif Covid-19 yang mengakibatkan sebanyak 33 orang langsung di-swab.

Berkaca pada gelaran Pemilu 2019 lalu, masalah-masalah bawaan yang seringkali melekat di berbagai perhelatan pilkada dan pemilu di antaranya kecurangan, kekurangan logistik, masalah daftar pemilih tetap (DPT), gesekan antar pendukung calon, hingga korban jiwa karena sistem yang cacat. Di saat solusi dari masalah di atas masih terus dicari, kini Pilkada Bukittinggi 2020 justru harus dihadapkan dengan masalah baru yakni wabah virus corona Covid-19.

Pandemi global Covid-19 membuat banyak negara di seluruh penjuru dunia memberlakukan status darurat hingga lockdown. Di Inggris, pemilihan umum lokal bahkan harus ditunda selama satu tahun hingga Mei 2021 mendatang, menyusul penyebaran wabah COVID-19. Dikutip dari BBC, Jumat (13/03) kemarin, Downing Street mengumumkan kebijakan itu dengan mengatakan bahwa akan tidak ada gunanya menggelar pemlihan umum sesuai jadwal bersamaan dengan puncak penyebaran Covid-19.

Di Sumatera Barat termasuk Bukittinggi, sejumlah event keramaian sudah ditunda, hingga penerapan  psychal distancing. Lalu, bagaimana nasib gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bukittinggi Badunsanak yang nantinya akan berlangsung. Pilkada Bukittinggi 2020 akan digelar pada 23 September 2020 mendatang. Pilkada ini akan digelar secara serentak di total 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dengan jumlah wilayah sebanyak itu, persiapan menuju pesta demokrasi besar ini tentu terbilang cukup terjal karena adanya Covid-19. Petugas akan melakukan verifikasi berkas dukungan calon pasangan perseorangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila pendukung tidak bersedia ditemui boleh berkomunikasi melalui panggilan video di tempat pendukung.

Verifikasi Faktual adalah Kunci Bagi Calon Perseoragan

Verifikasi faktual menjadi kunci utama untuk dukungan calon perseorangan. Karena verifikasi faktual akan memastikan setiap pemilik kartu tanda penduduk (KTP) benar-benar menyatakan dukungannya kepada pasangan calon. Sebanyak apa pun KTP yang dikumpulkan calon perseorangan tak akan terlalu signifikan. Jadi, tidak berpengaruh berapa pun jumlah dukungan pasangan calon. 

Nantinya menjadi tugas KPU untuk melakukan analisis administrasi dan verifikasi faktual sensus. Dipastikan akan ada perbedaan jumlah KTP setelah dilakukan verifikasi faktual. Jika lihat pada pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2012, pasangan calon perseorangan Faisal-Biem menyampaikan ada 422.939 dukungan KTP pada tahap pertama. Namun, setelah diverifikasi, jumlahnya menjadi 216.584. Dengan dua kali tahapan, tentu harapan kita terjadi dukungan murni terhadap siapa pun yang maju melalui jalur perseorangan.

Waspada Pelanggaran Verifikasi Faktual Bukittinggi dan Ancaman Pidana untuk Pemungutan Suara (PPS) yang Melakukan Pelanggaran

Dalam Pasal 48 UU Pilkada ada dua jenis verifikasi  untuk calon perseorangan. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Tujuan KPU Bukittinggi melakukan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung yang disampaikan bakal calon dengan metode sensus. PPS menemui langsung setiap pendukung dari rumah ke rumah. Jadi ada tiga hal nanti yang akan kita pastikan yakni memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan.

Potensi pelanggaran verifikasi faktual di Bukittinggi itu antara lain: 1. Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, 2. pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, 3. pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, 4.  pendukung yang berstatus TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kepala desa. Verifikasi faktual ini merupakan tahapan yang rawan dalam pemilu, sebagaimana diungkapkan oleh Bawaslu RI, bahwa tahapan yang rawan dalam pemilu dan sering terjadi sengketa adalah pada pencocokan dan penelitian data pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.   

Dan juga ada beberapa dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah jalur perseorangan: Pertama, pada saat penyerahan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan melewati waktu yang sudah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni pukul 16.00 waktu setempat. Kedua, tim verifikator dengan lalai menghitung KTP El ganda dan meloloskan tanda tangan yang 80 persen mirip antara KTP El dengan formulir B1-KWK yang disediakan KPU. Ketiga, tim verifikator tidak teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi.

Dalam proses verifikasi administrasi dan faktual tersebut, pengawas pemilu harus berani mencatat dan memproses jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim verifikator baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Mengapa harus berani? Karena pengawas pemilu biasanya hanya menegur langsung di tempat tanpa ada proses lebih lanjut. Setelah proses verifikasi administrasi, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual  KTP El yang telah diserahkan. 

Verifikasi faktual tersebut menggunakan metode sensus (mendatangi dari rumah ke rumah). Dikarenakan jumlah dukungan para bakal pasangan calon perseorangan mencapai ratusan ribu atau jutaan, maka sebelum dilakukan sensus, KPU terlebih dahulu meminta Liaison Officer (LO) untuk mengambil secara acak amplop yang berisi nomor (genap/ganjil). Jika sudah diambil maka KPU akan melakukan verifikasi faktual (setiap kabupaten/kota atau kecamatan 10 sampel) berdasarkan nomor tersebut tanpa sepengetahuan LO dan pengawas pemilu. KPU baru melibatkan pengawas saat PPS melakukan verfak. Dalam proses tersebut seharusnya KPU memberitahu pengawas pemilu, siapa saja yang akan didatangi, karena potensi KPU terjadi conflict of interest dengan LO sangatlah besar, mengingat sulitnya melewati proses verifikasi faktual.

Sebagaimana Bung Hatta berbicara kepada kita: “Tak ada harta pusaka yang sama berharganya dengan kejujuran.” Kita berharap PPS tak melakukan pelanggaran. PPS dinyatakan melakukan pelanggaran apabila tidak melakukan verifikasi. Sebab, pelaksanaan verifikasi faktual disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang dan sanksinya sampai ancaman pidana. PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika, dan bisa dikenakan pidana Pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Bawaslu Bukittinggi Kunci Verifikasi Faktual 

Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dijelaskan perihal jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020 berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum atau pemilihan terakhir. Dan juga berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa. 

Sedangkan untuk bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa;dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.

Pada umumnya, para bakal pasangan calon perseorangan akan menyerahkan dukungannya melebihi ketentuan. Hal tersebut dilakukan agar tim verifikator KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama antara pengawas pemilu dengan tim verifikator. Namun, ada juga bakal calon yang menyerahkan jumlah dukungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kinerja pengawas pemilu dalam memastikan validitas syarat dukungan calon perseorangan pada proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sangatlah menjadi kunci. Pasalnya, publik tidak dapat secara langsung mengawasi. Hanya pengawas pemilu yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi prosesi tersebut secara melekat. Dan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, seharusnya pengawas pemilu mempublikasikan bagaimana mereka melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian, alat kerja apa yang digunakan. Hal tersebut perlu diketahui agar publik dapat mengukur seberapa berhasilnya pengawas pemilu melakukan pengawasan.

Hendaknya selama tahapan berlangsung, Bawaslu Bukittinggi juga mengantisipasi sejumlah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Karena berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu punya kewenangan. Selain pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, Bawaslu bertugas menyelesaikan sengketa pemilu. Pasal 93 huruf b UU Pemilu menyebutkan, tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (i) pelanggaran Pemilu; dan (ii) sengketa proses Pemilu. Kinerja Bawaslu dan petugas pemilu ini adalah tugas mulia untuk menegakkan kedaulatan rakyat, apalagi mereka akan menjadi pahlawan pemilu di era Covid-19 sebagaimana diungkapkan oleh Bung Hatta dalam tulisannya: “Menegakkan kedaulatan rakyat adalah ‘mendidik rakyat’ supaya tahu berpikir, supaya tidak lagi membebek di belakang pemimpin-pemimpin. Supaya keinsafan rakyat akan hak dan harga diri bertambah kuat dan pengetahuannya tentang hal politik, hukum dan pemerintahan bertambah luas.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah