Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat



Riyan Permana Putra Ungkap Jalan Tengah untuk UMKM di Sumatera Barat yang terdampak PPKM

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat Dari Pemerintah Daerah

Padang - Aksi Kibarkan Bendera Putih di Padang dilakukan dari berbagai pelaku UMKM seperti usaha coffee shop, pegiat seni dan pedagang. Selain mengibarkan bendera putih, mereka menggelar orasi, mengangkat sejumlah spanduk dan menggelar aksi berjalan di kawasan Jamria yang bersebelahan dengan Masjid Raya Sumbar yang dimulai sekitar pukul 16.22 WIB sore kemaren di Simpang Jamria, Kota Padang, (29/7/2021).

"Aksi ini kami lakukan untuk menekan pemerintah bahwa pelaku UMKM di segala sektor sedang mengalami masa paceklik karena aturan PPKM. Para pelaku usaha tidak tahan lagi dengan aturan yang berlaku pada PPKM yang membuat pendapatan mereka menurun bahkan tidak sedikit yang gulung tikar. Saat PPKM level 4 ini, kami mulai tidak tahan lagi dengan keadaan. Kami ingin kelonggaran atau solusi dari pemerintah. Jika ada solusi, maka kita akan bisa hidup normal kembali. Omset para pelaku UMKM pun turun drastis hingga 80 persen dari penjualan normal. Bahkan ada yang gulung tikar,” ujar Perwakilan Aliansi Masyarakat Terdampak PPKM Heru Saputra.

Menanggapi adanya aksi tolak PPKM, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan memang Kota Padang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sumatra Barat yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa pun kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021. Terhadap adanya aksi penolakan PPKM ini harus segera diupayakan jalan tengah dan harus segera direspon cepat pemerintah daerah karena UMKM termasuk prioritas penanganannya. PPKHI Bukittinggi mengharapkan adanya fasilitasi modal dan bantuan dari segi pemasaran oleh pemerintah daerah kepada UMKM di Kota Padang dan Sumatera Barat yang mana ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat Dari Pemerintah Daerah

Dengan adanya aksi tolak PPKM di Kota Padang ini perlu respon cepat dari pemerintah daerah karena berdasarkan Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi pemerintah daerah sangat diharapkan perhatiannya kepada UMKM karena dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 UMKM karena bidang ini merupakan salah satu bidang prioritas yang harus disiasati penanganannya saat pandemi ini.

PPKHI Bukittinggi mengkaji posisi UMKM di Indonesia sangat vital karena merupakan salah satu bidang usaha yang memiliki peranan cukup penting bagi pertumbuhan ekonomi, selain itu UMKM juga memiliki andil dalam penyerapan tenaga kerja dan distribusi hasil-hasil pembangunan. Dalam sepuluh tahun terakhir, pertumbuhan jumah unit UMKM tahun 2016 – 2019 mengalami peningkatan sebesar 4,2 persen setiap tahunnya dan rata-rata kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama 3 tahun terakhir lebih dari 50 persen. Hal ini membuktikan bahwa UMKM mampu mendongkrak sekotor perekonomian masyarakat secara mandiri dan mendukung laju pertumbuhan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena itulah UMKM menjadi salah satu sektor usaha yang diunggulkan oleh Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, di sektor jasa karena memiliki kontribusi yang meningkat terhadap perekonomian serta perdagangan indonesia.

“Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 huruf b Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 berwenang melaksanakan upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19. Diperkuat pula oleh Pasal 13 Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang menyatakan aspek ekonomi merupakan bidang prioritas dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah,” jelasnya.

Jalan Tengah untuk UMKM di Sumatera Barat yang terdampak PPKM

Lalu berdasarkan Kajian PPKHI Bukittinggi, UMKM selain prioritas dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, jalan tengah dari adanya PPKM ini bagi UMKM adalah UMKM juga harus mendapatkan fasilitasi pendanaan dan pemasaran di saat pandemi ini dari pemerintah daerah.

“Jika cermati Pasal 42 ayat 2 huruf e Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjelaskan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang ekonomi meliputi juga bidang pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil. Kita lanjutkan lebih dalam dengan membaca Pasal 62 ayat 1 huruf e dan f Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pemerintah daerah dalam Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bidang pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil diamanatkan untuk memberi fasilitasi pendanaan sebagai modal usaha bagi usaha kecil yang terkena dampak pada masa Pandemi COVID-19 dan fasilitasi pemasaran dan perlindungan hasil produksi usaha kecil,” tambahnya alumni Universitas Indonesia ini. 

Pemerintah juga terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk on board ke platform digital karena dari total 64,2 juta UMKM di Indonesia, hanya 10,25 juta yang sudah terhubung dengan platform digital. Pendanaan dan pemasaran perlu mendapatkan bantuan pemerintah daerah karena saat pandemi mengubah Perilaku Konsumen dan Peta Kompetisi Bisnis yang perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha akibat adanya pembatasan kegiatan. Konsumen lebih banyak melakukan aktivitas di rumah dengan memanfaatkan teknologi digital. Sedangkan perubahan lanskap industri dan peta kompetisi baru ditandai dengan empat karakeristik bisnis yaitu Hygiene, Low-Touch, Less-Crowd, dan Low-Mobility. Perusahaan yang sukses di era pandemi merupakan perusahaan yang dapat beradaptasi dengan 4 karakteristik tersebut. Serta dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta masih merupakan UMKM yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Jumlah UMKM yang melakukan strategi online meningkat saat adanya pandemi. Kemampuan bertahan UMKM yang melakukan penjualan online lebih kuat dibandingkan UMKM yang hanya melakukan penjualan offline. Hendaknya merubah cara berpikir sehingga lebih siap bertransformasi menuju marketing digital system. 

Riyan juga mengungkapkan respon pemerintah daerah dalam menanggapi aksi penolakan PPKM ini juga diperlukan karena jika kita lihat Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Sumatera Barat peringkat 8 pengangguran tertinggi se-Indonesia. Berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2021 sebesar 6,67 persen atau menduduki peringkat 8 dari 34 provinsi dengan rata-rata nasional 6,26 persen.  Dan di Sumatera Barat juga terjadi peningkatan penduduk miskin selama pandemi Covid-19. Jumlahnya naik dari dari 344.023 orang pada Maret 2020 menjadi 370,76 ribu jiwa pada Maret 2021 atau 6,63% dari total populasi. Merujuk data, angka kemiskinan tersebut merupakan tertinggi sejak September 2018, baik dari sisi jumlah maupun persentase. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi, di antaranya pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha di sektor UMKM akibat kondisi perekonomian yang tidak menentu.(*)


 


 


 



 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online