Ketua PPKHI Kota Bukittinggi : Ubah Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Menjadi Realita


Ketua PPKHI Kota Bukittinggi : Ubah Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Menjadi Realita

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Wacana pembentukan Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), kembali muncul ke permukaan disela polemik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam Sekolah yang terbit usai kasus jilbab non Muslim di SMKN 2 Padang. Bahkan di media sosial, kini berseliwearan formulir dukungan untuk Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau melalui aplikasi google form.

Wacana tentang Daerah Istimewa Minangkabau ini, pada mulanya mencuat ke permukaan publik sejak tahun 2014 lalu. Dr. Mochtar Naim yang merupakan sosiolog ternama yang menjadi inisiator. Dan 2016 Dr. Mochtar Naim beserta rekan tim berhasil merampungkan perumusan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (NA-RUU) sebagai salah satu syarat administratif dari Pemerintah Pusat bagi daerah yang ingin mengajukan diri menjadi Daerah Istimewa atau otonomi khusus sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 yang mewadahi berdirinya wacana tersebut.

Menanggapi mengemukanya kembali wacana Daerah Istimewa Minangkabau ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan, “Ada alasan yuridis yang mendukung pembentukan DIM ini karena UUD 1945 mewadahi dalam pasal 18b ayat 1 yang jelas sekali menyatakan: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Kedua; karena berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah. Ketiga; karena Sumatera Barat pernah menjadi Ibukota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Keempat; karena keistimewaan yang ada di Nagari. Kelima; karena pendiri Republik Indonesia mayoritas berasal dari Minangkabau. Dan keenam; dapat membuat provinsi baru jika DIM berdiri,” ungkapnya.

Dan menurut Riyan tahun 2021 ini adalah saat yang tepat mengemukakan kembali semangat pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau dengan tak hanya sekedar wacana dan retorika, harus ada aksi nyata dari para wakil rakyat Sumatera Barat di DPR RI. “Dengan berjuang di legislatif para anggota DPR RI asal Sumatera Barat, berarti perjuangan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau akan menemukan bentuknya tak hanya sekadar wacana tanpa jejak yang hanya sekadar penarik massa ketika masa pemilu legislatif. Tahun 2021 adalah saat yang tepat mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau karena saat ini di Komisi II yang membidangi bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu sedang dilakukan revisi terhadap UU Provinsi,” pungkasnya. 

Riyan juga mengemukakan, “Jika kita lihat lebih dalam, berdasarkan Kajian Hukum PPKHI Kota Bukittinggi ditemukan bahwa UU pembentukan Provinsi Sumatera Barat itu sebenarnya sudah lama sekali, perlu disesuaikan dengan aspirasi masyarakat Sumatera Barat saat ini. Karena, UU pembentukan Provinsi termasuk Sumatera Barat itu berdasarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1958, tepatnya tercantum pada UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang disahkan pada tanggal 25 Juli 1958 oleh Presiden Sukarno. Karena pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan UU pada tahun 1958, tentunya harus mengacu pada UU yang sudah lama itu,” katanya.   

Lalu Riyan juga menjelaskan jika kita mengacu pada Pasal 21 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan penyusunan program legislasi nasional di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat. Semoga anggota legislatif, eksekutif dan tokoh masyarakat Sumatera Barat berkomitmen dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dapat mengubah wacana Daerah Istimewa Minangkabau menjadi tercatat dengan tinta emas dalam bentuk produk legislasi yang bermanfaat untuk anak cucu, dibanding hanya retorika tanpa makna.  Adapun peran penting perwakilan anggota legislatif asal Sumatera Barat untuk memperjuangkan wacana DIM dalam bentuk produk legislasi, sehingga DIM tak hanya sekadar wacana yang hanya dibaca ketika Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah layak dibela. Karena menurut UUD 1945 Pasal 20 ayat 1, menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.(*)   


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online