Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

 

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi – Pada peringatan Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day, yang merupakan sebuah momentum untuk menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak perempuan. Tema Hari Perempuan International tahun ini “Choose to Challenge” harus kita jadikan komitmen bersama. Kita arus berani menantang, menyerukan tentang bias dan ketidaksetaraan gender, serta membentuk dunia yang inklusif ini diserukan Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, pada Senin (8/3/2021) di Bukittinggi.  

Ketua DPC PPKHI Kota Bukittinggi kepada media ini mengatakan, "Selamat hari perempuan sedunia dan mari pertahankan keistimewaan perempuan Minangkabau. Apalagi jika kita melihat kajian hukum DPC PPKHI Kota Bukittinggi, Sumatera Barat disebutkan walau perempuan mewarisi tanah, kenyataannya banyak kasus mamak (paman) yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan saudari-saudarinya. Sementara, sepertinya sulit berharap pada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi reformasi sertifikasi lahan, sehingga hak perempuan dalam mewarisi dan memutuskan penggunaan lahan dapat terlindungi," ungkapnya.

Meski keistimewaan perempuan Minang sudah mulai tergerus, kita tidak boleh putus asa mempertahankan keistimewaan perempuan Minang. Di Ranah Minang ada konsep Bundo Kanduang. Secara harfiah dua kata itu berarti “ibu kandung”, tapi ia adalah sosok yang menunjukkan posisi mulia perempuan Minangkabau dalam tatanan adat masyarakatnya. Perempuan berfungsi tidak hanya sebagai penerus keturunan, tetapi juga terlibat dalam musyawarah di keluarga, kampung, daerah, dan nagarinya.

Dalam kajian PPKHI Kota Bukittinggi terungkap bahwa Belanda gagal menundukkan Bundo Kanduang. Namun Orde Baru bisa dibilang sukses mengkooptasinya, dengan melembagakannya secara formal. Bundo Kanduang yang tadinya bisa bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari, justru menjadi alat legitimasi politik Orde Baru. Peran institusi Bundo Kanduang dikerdilkan menjadi hiasan upacara adat dan negara. Dan pada orde Reformasi merupakan periode paling progresif dalam perlindungan hak asasi manusia. Berbagai peraturan perundangan-undangan keluar pada periode tersebut, termasuk peraturan perundangan-undangan tentang hak perempuan. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Riyan mengungkapkan di era millenial ini, menciutnya peran Bundo Kanduang tercermin pula pada sedikitnya perempuan Minang yang lolos menjadi anggota legislatif. Pada pemilihan umum tahun 2019, keterwakilan perempuan Sumatera Barat dalam lapangan politik kurang dari 10%, padahal penduduk provinsi itu berpenduduk 5,5 juta orang, dengan proporsi perempuan sebanyak 51%.  

"Mereka yang berkiprah pada periode 2014-2019 di DPRD Sumbar antara lain Siti Izzati Aziz, Riva Melda, Rahayu Purwanti, Armiati, Endarmy, Marlina Suswati dan Zusmawati. Kini hanya tersisa empat wanita, yaitu Leli Arni dari PDI Perjuangan, Mesra dari Partai Gerindra, Siti Izzati Aziz (Partai Golkar) dan Yunisra Syahiran (Partai Gerindra). Hal ini secara tidak langsung akan berdampak pada angka Indeks Demokrasi Indonesia Sumatera Barat yang salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan di legislatif," katanya. 

Menurut Riyan, "Upaya mempertahankan keistimewaan perempuan Minang tentu menuntut komitmen semua pemangku kepentingan. Misalnya dalam hal memberikan peluang atau kebijakan yang adil bagi kaum hawa. Penyadaran kepada semua pihak bahwa laki-laki dan perempuan layak serta sama-sama hidup beradab dan diberadabkan penting menunjang perekonomian masyarakat Minang di era pandemi covid-19 ini, Usaha Kecil Menengah (UKM) dari kalangan perempuan Minang tentu harus didukung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus maju. Tindakan kolektif dan tanggung jawab bersama untuk menggerakkan dunia yang seimbang, jangan ada lagi diskriminasi terhadap kaum perempuan Minang adalah kuncinya," pungkasnya.

Dalam kajian DPC PPKHI Kota Bukittinggi berkesimpulan bahwa upaya mempertahankan keistimewaan perempuan Minang ini didukung pula oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan. 

Secara yuridis, dalam tataran internasional maupun nasional, instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui tentang adanya prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam tataran implementasi penyelenggaraan bernegara, diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun dalam bidang politik. Salah satu penyebabnya adalah budaya patriarkhi yang berkembang dalam masyarakat adat Indonesia.(*)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Polemik Walikota dan DPRD, Jangan Sampai Berujung Impeachment