Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi


Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengucapkan Selamat hari lahir Pancasila 2021 dan menyatakan bahwa advokat dapat berperan di era pandemi ini. Karena pengacara termasuk ke dalam empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan, Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan pengacara (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

 “Salah satu hal yang dapat dilakukan para pengacara sebagai officium nobile (sebagai profesi yang mulia) dalam masyarakat, yang memegang nilai-nilai kemanusiaan (humanity), nilai keadilan (justice), nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness), nilai kejujuran (honesty), dan nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest). Advokat dapat membantu pemerintah untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan mengenai protokol-protokol kesehatan sebagai langkah preventif mencegah virus covid-19. Sebagai bentuk kepedulian advokat dapat melakukan pengabdian masyarakat di lingkungan sekitar sebagai bentuk implementasi sila kedua Pancasila. Nilai kemanusiaan yang tertanam pada sila kedua pancasila harus dijunjung tinggi karena rakyat Indonesia terdiri dari beragama latar belakang keadaan, suku, ras, dan agama,” jelas alumni Magister Hukum Universitas Pancasila ini kepada media pada Selasa, (1/5/2021).

Apalagi pada tanggal 4 Agustus 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Instruksi Presiden ini diperuntukan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh wilayah Indonesia. Serta di Sumatera Barat sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pandemi covid-19 yang menghantam perekonomian negeri dan nagari-nagari di Sumatera Barat ke jurang resesi. Dan itu harusnya menjadi pengingat bagi kita semua agar benar-benar konsisten dalam menerapkan kebijakan ekonomi berbasis Pancasila (Ekonomi Pancasila) yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila tidak cukup dipahami secara konseptual saja, tapi juga perlu dikontekstualisasikan dalam laku hidup sehari-hari sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” paparnya.

Riyan pun menjelaskan bahwa sejarah hari peringatan hari lahir Pancasila ini yang dimulai ketika Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu menetapkan bahwa pada 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016. Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema "Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh". Tema tersebut sangat relevan apabila dikaitkan dengan situasi dan kondisi hari ini.

“Harus jujur diakui bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila mulai tergerus di era millenial ini. Dan saat ini kita merayakan hari lahir Pancasila tahun 2021 berbeda dengan perayaan tahun sebelumnya yang selalu meriah, tapi kali ini momentum hari lahir Pancasila bersamaan dengan pandemi covid-19. Tantangan kebangsaan yang dihadapi saat ini sangat relevan sebagai pemantik bagi diaktualisasikannya kembali nilai-nilai luhur Pancasila,” paparnya. 

Dan Riyan, mengimbau kepada seluruh masyarakat Bukittinggi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, hidup berdisiplin, membiasakan hidup bersih dan sehat (PHBS), dan mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB).

Perda AKB sendiri menurut Alumni Universitas Indonesia ini, memuat butiran sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran, denda paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan. Serta para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Apalagi Sumatera Barat merupakan provinsi pertama yang menginisiasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Jadi meskipun vaksin covid-19 sudah ditemukan. Tetap saja, vaksin yang paling ampuh sekarang adalah berdisiplin, biasakan PHBS, mematuhi protokol kesehatan dan Perda AKB,” tutupnya.(*)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Belajar dari Penangkapan Munarman

Lakatas Gelar Buka Bersama dan Mubes

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Bukittinggi

Sekilas Kebebasan Berpendapat