Ketua PPKHI Bukittinggi : Polsek Tak Lagi Jalankan Fungsi Penyidikan, Tegakkan Keadilan Restorative secara Materiil dan Formil

Ketua PPKHI Bukittinggi : Polsek Tak Lagi Jalankan Fungsi Penyidikan, Tegakkan Keadilan Restorative secara Materiil dan Formil

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Kepala Sub Bidang Penyelesaian Masalah Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Kota Bukittinggi menyatakan sinergitas Bhabinkamtibmas dan Pokdarkamtibmas semakin penting setelah adanya Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021," sebutnya di Polres Bukittinggi, pada Rabu (31/03/2021).

"Ini semakin membuat pentingnya peran pemetaan dan penyelesaian masalah karna polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, polsek yang ditunjuk tidak melakukan penyidikan dan hanya untuk bertujuan menghasilkan keadilan restorative," pungkas alumni Universitas Indonesia ini. 

"Dan dalam mewujudkan keadilan restorative ini haruslah sesuai dengan Pasal 12 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Pidana, yaitu memenuhi syarat formil dan materil, diantaranya 
adanya akte dading surat pernyataan perdamaian," ungkapnya.

"Serta khusus di Sumatera Barat sebagai daerah yang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah haruslah kita juga mengacu pada Pasal 8 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian dalam menegakkan keadilan restorative," tuturnya. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan  setiap anggota Polri wajib mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daripada status dan hak, dengan mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gunung Singgalang, Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Lestarikan Taxus Sumatrana

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan Permana Putra, SH, MH Tokoh Muda yang Penuh Integritas dan Idealisme

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi