Ketua PPKHI Bukittinggi : Polsek Tak Lagi Jalankan Fungsi Penyidikan, Tegakkan Keadilan Restorative secara Materiil dan Formil

Ketua PPKHI Bukittinggi : Polsek Tak Lagi Jalankan Fungsi Penyidikan, Tegakkan Keadilan Restorative secara Materiil dan Formil

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Kepala Sub Bidang Penyelesaian Masalah Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Kota Bukittinggi menyatakan sinergitas Bhabinkamtibmas dan Pokdarkamtibmas semakin penting setelah adanya Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021," sebutnya di Polres Bukittinggi, pada Rabu (31/03/2021).

"Ini semakin membuat pentingnya peran pemetaan dan penyelesaian masalah karna polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, polsek yang ditunjuk tidak melakukan penyidikan dan hanya untuk bertujuan menghasilkan keadilan restorative," pungkas alumni Universitas Indonesia ini. 

"Dan dalam mewujudkan keadilan restorative ini haruslah sesuai dengan Pasal 12 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Pidana, yaitu memenuhi syarat formil dan materil, diantaranya 
adanya akte dading surat pernyataan perdamaian," ungkapnya.

"Serta khusus di Sumatera Barat sebagai daerah yang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah haruslah kita juga mengacu pada Pasal 8 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian dalam menegakkan keadilan restorative," tuturnya. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan  setiap anggota Polri wajib mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daripada status dan hak, dengan mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Sekilas Kebebasan Berpendapat

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Inovasi Museum Era Milenial sebagai Penggerak Kemajuan Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat Bukittinggi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Copot dan Angkat di Agam

Aksi Moge, Hiruk Pikuk Kota Bung Hatta dan Momentum Memperkokoh Jiwa Bela Negara Masyarakat Kota

Penegakan Hukum

Junjung Tinggi Profesionalitas, Sejumlah Wartawan dalam FPII BA Gelar Rakerda

Dibuka, Pengambilan Sumpah Advokat Periode Desember 2020 di Pengadilan Tinggi Padang