Ketua PPKHI Bukittinggi : Polsek Tak Lagi Jalankan Fungsi Penyidikan, Tegakkan Keadilan Restorative secara Materiil dan Formil

Ketua PPKHI Bukittinggi : Polsek Tak Lagi Jalankan Fungsi Penyidikan, Tegakkan Keadilan Restorative secara Materiil dan Formil

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Kepala Sub Bidang Penyelesaian Masalah Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Kota Bukittinggi menyatakan sinergitas Bhabinkamtibmas dan Pokdarkamtibmas semakin penting setelah adanya Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021," sebutnya di Polres Bukittinggi, pada Rabu (31/03/2021).

"Ini semakin membuat pentingnya peran pemetaan dan penyelesaian masalah karna polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, polsek yang ditunjuk tidak melakukan penyidikan dan hanya untuk bertujuan menghasilkan keadilan restorative," pungkas alumni Universitas Indonesia ini. 

"Dan dalam mewujudkan keadilan restorative ini haruslah sesuai dengan Pasal 12 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Pidana, yaitu memenuhi syarat formil dan materil, diantaranya 
adanya akte dading surat pernyataan perdamaian," ungkapnya.

"Serta khusus di Sumatera Barat sebagai daerah yang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah haruslah kita juga mengacu pada Pasal 8 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian dalam menegakkan keadilan restorative," tuturnya. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan  setiap anggota Polri wajib mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daripada status dan hak, dengan mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua PPKHI Bukittinggi sebut Kampung Pelopor Keripik Sanjai Ranah Minang Ini Masuk Kategori Kelurahan Cepat Berkembang dan Doakan Menjadi Juara Kelurahan Berprestasi

Riyan Permana Putra Ungkap Jalan Keluar Meredam Kasus Kekerasan terhadap Anak di Padang Panjang

Ketua Advokasi FPII Bukittinggi - Agam Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Medan

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

Terkait Spanduk Turunkan Pemimpin Bukittinggi di Aur Kuning, Riyan Permana Putra Harap Informasi Progres Janji Pemimpin Bukittinggi Menyentuh Grass Root

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Penegakan Hukum

Restorative Justice dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak