Ketua PPKHI Bukittinggi : Polsek Tak Lagi Jalankan Fungsi Penyidikan, Tegakkan Keadilan Restorative secara Materiil dan Formil

Ketua PPKHI Bukittinggi : Polsek Tak Lagi Jalankan Fungsi Penyidikan, Tegakkan Keadilan Restorative secara Materiil dan Formil

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Kepala Sub Bidang Penyelesaian Masalah Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Kota Bukittinggi menyatakan sinergitas Bhabinkamtibmas dan Pokdarkamtibmas semakin penting setelah adanya Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021," sebutnya di Polres Bukittinggi, pada Rabu (31/03/2021).

"Ini semakin membuat pentingnya peran pemetaan dan penyelesaian masalah karna polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, polsek yang ditunjuk tidak melakukan penyidikan dan hanya untuk bertujuan menghasilkan keadilan restorative," pungkas alumni Universitas Indonesia ini. 

"Dan dalam mewujudkan keadilan restorative ini haruslah sesuai dengan Pasal 12 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Pidana, yaitu memenuhi syarat formil dan materil, diantaranya 
adanya akte dading surat pernyataan perdamaian," ungkapnya.

"Serta khusus di Sumatera Barat sebagai daerah yang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah haruslah kita juga mengacu pada Pasal 8 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian dalam menegakkan keadilan restorative," tuturnya. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan  setiap anggota Polri wajib mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daripada status dan hak, dengan mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat untuk Nagari Pasia Laweh menjadi Nagari Terbaik di Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Untuk Checks and Balances, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Harap Komisi Yudisial Awasi Sidang Habib Rizieq Shihab

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Pilwana Koto Rantang Hadirkan Calon Bundo Kanduang Adelina Sovya, S.Ag yang Siap Mengabdi untuk Nagari

LBH Bukittinggi Berikan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak di Gadut

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Riyan Permana Putra Sebut Berdasarkan Konstitusi Ketua DPRD Bukittinggi Masih Inyiak Datuak Herman Sofyan