Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi

Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi  

Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan diharapkan dalam penindakan baik itu kepada masyarakat dan tempat usaha mengutamakan azas equality before the law. 

"Diharapkan tidak ada masyarakat yang merasakan ketidakadilan harus ada persamaan didepan hukum (equality before the law), karena  dijelaskan dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat, “Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19," ujarnya di Bukittinggi, pada Sabtu, (22/5/2021). 

“Apalagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tambahnya. 

Sebelumnya Polres Bukittinggi akan menindak tegas setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Apapun itu yang menimbulkan keramaian dan kerumunan akan kita bubarkan termasuk itu acara resepsi pernikahan,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (22/5/2021).

Ia menegaskan untuk acara resepsi pernikahan tamu undangan hanya di batasi 50 persen dari jumlah undangan.  “Jika ada laporan di suatu resepsi pernikahan maka tim satgas tak segan-segan membubarkan pesta itu,” ungkapnya.

Dody menambahkan untuk mendapatkan izin pelaksanaan pesta pernikahan pihak tuan rumah harus meminta izin kepada satgas kelurahan dan kecamatan setempat.

“Kita juga imbau kepada RT dan RW setempat untuk memantau keramaian di acara pernikahan itu. Jika melebihi kapasitas dan adanya keramaian maka akan langsung di bubarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Bukittinggi juga mengimbau cafe yang ada di Bukittinggi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tidak melebihi pengunjung lebih dari 50 persen jumlah maksimal pengunjung.

“Hampir setiap malam kita lakukan imbauan itu. Dan sudah ada cafe yang kita sanksi tidak diberi izin buka karena melanggar prokes,” ujarnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gunung Singgalang, Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Lestarikan Taxus Sumatrana

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan Permana Putra, SH, MH Tokoh Muda yang Penuh Integritas dan Idealisme

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi