Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi

Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi  

Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan diharapkan dalam penindakan baik itu kepada masyarakat dan tempat usaha mengutamakan azas equality before the law. 

"Diharapkan tidak ada masyarakat yang merasakan ketidakadilan harus ada persamaan didepan hukum (equality before the law), karena  dijelaskan dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat, “Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19," ujarnya di Bukittinggi, pada Sabtu, (22/5/2021). 

“Apalagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tambahnya. 

Sebelumnya Polres Bukittinggi akan menindak tegas setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Apapun itu yang menimbulkan keramaian dan kerumunan akan kita bubarkan termasuk itu acara resepsi pernikahan,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (22/5/2021).

Ia menegaskan untuk acara resepsi pernikahan tamu undangan hanya di batasi 50 persen dari jumlah undangan.  “Jika ada laporan di suatu resepsi pernikahan maka tim satgas tak segan-segan membubarkan pesta itu,” ungkapnya.

Dody menambahkan untuk mendapatkan izin pelaksanaan pesta pernikahan pihak tuan rumah harus meminta izin kepada satgas kelurahan dan kecamatan setempat.

“Kita juga imbau kepada RT dan RW setempat untuk memantau keramaian di acara pernikahan itu. Jika melebihi kapasitas dan adanya keramaian maka akan langsung di bubarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Bukittinggi juga mengimbau cafe yang ada di Bukittinggi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tidak melebihi pengunjung lebih dari 50 persen jumlah maksimal pengunjung.

“Hampir setiap malam kita lakukan imbauan itu. Dan sudah ada cafe yang kita sanksi tidak diberi izin buka karena melanggar prokes,” ujarnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Kelok 9 Butuh Satgas Pengawas Jembatan ala Golden Gate

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Memperoleh Hak Asuh Anak Hasil Nikah Siri di Kota Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Berkaca pada Sidang Habib Rizieq Shihab, Ketua PPKHI Bukittinggi Ungkap Jalan Tengah Sidang Peradilan Pidana Online