Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi

Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi  

Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan diharapkan dalam penindakan baik itu kepada masyarakat dan tempat usaha mengutamakan azas equality before the law. 

"Diharapkan tidak ada masyarakat yang merasakan ketidakadilan harus ada persamaan didepan hukum (equality before the law), karena  dijelaskan dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat, “Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19," ujarnya di Bukittinggi, pada Sabtu, (22/5/2021). 

“Apalagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tambahnya. 

Sebelumnya Polres Bukittinggi akan menindak tegas setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Apapun itu yang menimbulkan keramaian dan kerumunan akan kita bubarkan termasuk itu acara resepsi pernikahan,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (22/5/2021).

Ia menegaskan untuk acara resepsi pernikahan tamu undangan hanya di batasi 50 persen dari jumlah undangan.  “Jika ada laporan di suatu resepsi pernikahan maka tim satgas tak segan-segan membubarkan pesta itu,” ungkapnya.

Dody menambahkan untuk mendapatkan izin pelaksanaan pesta pernikahan pihak tuan rumah harus meminta izin kepada satgas kelurahan dan kecamatan setempat.

“Kita juga imbau kepada RT dan RW setempat untuk memantau keramaian di acara pernikahan itu. Jika melebihi kapasitas dan adanya keramaian maka akan langsung di bubarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Bukittinggi juga mengimbau cafe yang ada di Bukittinggi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tidak melebihi pengunjung lebih dari 50 persen jumlah maksimal pengunjung.

“Hampir setiap malam kita lakukan imbauan itu. Dan sudah ada cafe yang kita sanksi tidak diberi izin buka karena melanggar prokes,” ujarnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat untuk Nagari Pasia Laweh menjadi Nagari Terbaik di Sumatera Barat

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman

Untuk Checks and Balances, Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Harap Komisi Yudisial Awasi Sidang Habib Rizieq Shihab

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Pilwana Koto Rantang Hadirkan Calon Bundo Kanduang Adelina Sovya, S.Ag yang Siap Mengabdi untuk Nagari

LBH Bukittinggi Berikan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak di Gadut

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Gelorakan Spirit Hukum Responsif Bung Hatta dalam Janji Legislasi Perwako 40/41

Riyan Permana Putra Sebut Berdasarkan Konstitusi Ketua DPRD Bukittinggi Masih Inyiak Datuak Herman Sofyan

DPC PPKHI Kota Bukittinggi Buka Pendaftaran PKPA Online