Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi

Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi  

Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan diharapkan dalam penindakan baik itu kepada masyarakat dan tempat usaha mengutamakan azas equality before the law. 

"Diharapkan tidak ada masyarakat yang merasakan ketidakadilan harus ada persamaan didepan hukum (equality before the law), karena  dijelaskan dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat, “Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19," ujarnya di Bukittinggi, pada Sabtu, (22/5/2021). 

“Apalagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tambahnya. 

Sebelumnya Polres Bukittinggi akan menindak tegas setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Apapun itu yang menimbulkan keramaian dan kerumunan akan kita bubarkan termasuk itu acara resepsi pernikahan,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (22/5/2021).

Ia menegaskan untuk acara resepsi pernikahan tamu undangan hanya di batasi 50 persen dari jumlah undangan.  “Jika ada laporan di suatu resepsi pernikahan maka tim satgas tak segan-segan membubarkan pesta itu,” ungkapnya.

Dody menambahkan untuk mendapatkan izin pelaksanaan pesta pernikahan pihak tuan rumah harus meminta izin kepada satgas kelurahan dan kecamatan setempat.

“Kita juga imbau kepada RT dan RW setempat untuk memantau keramaian di acara pernikahan itu. Jika melebihi kapasitas dan adanya keramaian maka akan langsung di bubarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Bukittinggi juga mengimbau cafe yang ada di Bukittinggi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tidak melebihi pengunjung lebih dari 50 persen jumlah maksimal pengunjung.

“Hampir setiap malam kita lakukan imbauan itu. Dan sudah ada cafe yang kita sanksi tidak diberi izin buka karena melanggar prokes,” ujarnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online