Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi

Equality Before The Law Dalam Penindakan Setiap Kerumunan di Bukittinggi  

Bukittinggi - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan diharapkan dalam penindakan baik itu kepada masyarakat dan tempat usaha mengutamakan azas equality before the law. 

"Diharapkan tidak ada masyarakat yang merasakan ketidakadilan harus ada persamaan didepan hukum (equality before the law), karena  dijelaskan dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat, “Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19," ujarnya di Bukittinggi, pada Sabtu, (22/5/2021). 

“Apalagi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tambahnya. 

Sebelumnya Polres Bukittinggi akan menindak tegas setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Apapun itu yang menimbulkan keramaian dan kerumunan akan kita bubarkan termasuk itu acara resepsi pernikahan,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (22/5/2021).

Ia menegaskan untuk acara resepsi pernikahan tamu undangan hanya di batasi 50 persen dari jumlah undangan.  “Jika ada laporan di suatu resepsi pernikahan maka tim satgas tak segan-segan membubarkan pesta itu,” ungkapnya.

Dody menambahkan untuk mendapatkan izin pelaksanaan pesta pernikahan pihak tuan rumah harus meminta izin kepada satgas kelurahan dan kecamatan setempat.

“Kita juga imbau kepada RT dan RW setempat untuk memantau keramaian di acara pernikahan itu. Jika melebihi kapasitas dan adanya keramaian maka akan langsung di bubarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Bukittinggi juga mengimbau cafe yang ada di Bukittinggi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tidak melebihi pengunjung lebih dari 50 persen jumlah maksimal pengunjung.

“Hampir setiap malam kita lakukan imbauan itu. Dan sudah ada cafe yang kita sanksi tidak diberi izin buka karena melanggar prokes,” ujarnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Terkait Pencurian Tas Customer Ojek Online, Polsek Tilatang Kamang Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman