Terkait Tumpukan Sampah di Bukittinggi, Mempertahankan Piala Adipura Lebih Sulit Daripada Merebutnya



Terkait Tumpukan Sampah di Bukittinggi, Mempertahankan Piala Adipura Lebih Sulit Daripada Merebutnya

Bukittinggi - Sebagaimana dilansir dari Indonesiasatu.co.id, masyarakat Bukittinggi keluhkan tumpukkan sampah karena tak habis dibawa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi hingga keluarkan bau busuk yang menyengat sampai radius puluhan meter.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, “Ini adalah masalah krusial karena mengingat dahulu Bukittinggi telah pernah mendapatkan Piala Adipura. Kota Bukittinggi dulu menerima penghargaan Adipura tiga kali secara berturut-turut di bawah kepemimpinan Wali Kota Ramlan Nurmatias bersama Wakil Wali Kota Irwandi. Dan juga mendapatkan Green Leadership “Nirwasita Tantra 2019” untuk tingkat kota dengan kategori kota kecil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI,” katanya di Bukittinggi, pada Kamis, (10/6/2021).

“Mempertahankan Piala Adipura lebih sulit daripada merebutnya. Agar berhasil mempertahankan Piala Adipura sebenarnya Pemerintah Kota Bukittinggi butuh inovasi untuk mempertahankan Piala Adipura yang mana dalam Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi tentu saja harus sesuai dengan pedoman pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan asas asas berkelanjutan, asas kesadaran, dan asas nilai ekonomi,” tambah Alumni Universitas Indonesia ini.  

Inovasi untuk mempertahan Piala Adipura ini adalah hak dari warga kota. Warga kota berhak untuk merasakan keindahan kota yang asri yang bebas dari bau tak sedap, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat kota berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.

Berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi adapun inovasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempertahankan adipura adalah: Pertama, dengan meningkatkan pencapaian target pengurangan sampah melalui pengomposan, pemanfaatan biogas, serta dengan pembentukan bank sampah, Kedua, memperkuat sumber pendanaan pengelolaan sampah (bisa juga dengan melalui dana CSR kerjasama dengan pihak swasta, Ketiga, dengan meningkatkan kampanye, informasi, dan edukasi terutama untuk mendorong daur ulang sampah, terkait kampanye informasi ini sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Keempat, penegakan peraturan pengelolaan sampah hendaknya dilakukan secara konsisten dan terus menerus untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam mengelola kebersihan kotanya, Dan Kelima, perencanaan pengelolaan sampah kota hendaknya melibatkan masyarakat agar mereka juga bertanggungjawab terhadap kebersihan kotanya sebagaimana amanat Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebelumnya terkait masalah pengelolaan sampah ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafnir membantah atas tuduhan sampah sengaja disisakan di titik kumpul belakang Pasar Atas tersebut, agar padangan masyarakat jeleknya ke wali kota yang baru.

Syafnir menegaskan saat ini volume sampah memang mengalami peningkatkan. Sampah biasanya 110 ton se hari, kini mencapai 127 ton se hari.

Kurangnya armada, menurut Syafnir, juga menjadi kendala dalam membawa sampah ke TPA kota Payakumbuh.(*)

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Polemik Walikota dan DPRD, Jangan Sampai Berujung Impeachment