Terkait Tumpukan Sampah di Bukittinggi, Mempertahankan Piala Adipura Lebih Sulit Daripada Merebutnya
Terkait Tumpukan Sampah di Bukittinggi, Mempertahankan Piala
Adipura Lebih Sulit Daripada Merebutnya
Bukittinggi - Sebagaimana dilansir dari Indonesiasatu.co.id,
masyarakat Bukittinggi keluhkan tumpukkan sampah karena tak habis dibawa Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi hingga keluarkan bau busuk yang
menyengat sampai radius puluhan meter.
Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan
Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan juga Direktur Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan,
“Ini adalah masalah krusial karena mengingat dahulu Bukittinggi telah pernah
mendapatkan Piala Adipura. Kota Bukittinggi dulu menerima penghargaan Adipura
tiga kali secara berturut-turut di bawah kepemimpinan Wali Kota Ramlan
Nurmatias bersama Wakil Wali Kota Irwandi. Dan juga mendapatkan Green
Leadership “Nirwasita Tantra 2019” untuk tingkat kota dengan kategori kota
kecil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI,” katanya di
Bukittinggi, pada Kamis, (10/6/2021).
“Mempertahankan Piala Adipura lebih sulit daripada
merebutnya. Agar berhasil mempertahankan Piala Adipura sebenarnya Pemerintah
Kota Bukittinggi butuh inovasi untuk mempertahankan Piala Adipura yang mana
dalam Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi tentu saja harus sesuai dengan pedoman
pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, yang mana Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah,
pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan
strategi pengelolaan sampah berdasarkan asas asas berkelanjutan, asas
kesadaran, dan asas nilai ekonomi,” tambah Alumni Universitas Indonesia
ini.
Inovasi untuk mempertahan Piala Adipura ini adalah hak dari
warga kota. Warga kota berhak untuk merasakan keindahan kota yang asri yang
bebas dari bau tak sedap, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat kota berhak
mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan
lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi
tanggung jawab untuk itu.
Berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi adapun inovasi yang
bisa dilakukan pemerintah untuk mempertahankan adipura adalah: Pertama, dengan
meningkatkan pencapaian target pengurangan sampah melalui pengomposan,
pemanfaatan biogas, serta dengan pembentukan bank sampah, Kedua, memperkuat
sumber pendanaan pengelolaan sampah (bisa juga dengan melalui dana CSR
kerjasama dengan pihak swasta, Ketiga, dengan meningkatkan kampanye, informasi,
dan edukasi terutama untuk mendorong daur ulang sampah, terkait kampanye
informasi ini sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah, Keempat, penegakan peraturan pengelolaan
sampah hendaknya dilakukan secara konsisten dan terus menerus untuk memberi
efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam mengelola kebersihan
kotanya, Dan Kelima, perencanaan pengelolaan sampah kota hendaknya melibatkan
masyarakat agar mereka juga bertanggungjawab terhadap kebersihan kotanya
sebagaimana amanat Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah.
Sebelumnya terkait masalah pengelolaan sampah ini, Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafnir membantah atas tuduhan sampah sengaja
disisakan di titik kumpul belakang Pasar Atas tersebut, agar padangan
masyarakat jeleknya ke wali kota yang baru.
Syafnir menegaskan saat ini volume sampah memang mengalami
peningkatkan. Sampah biasanya 110 ton se hari, kini mencapai 127 ton se hari.
Kurangnya armada, menurut Syafnir, juga menjadi kendala
dalam membawa sampah ke TPA kota Payakumbuh.(*)
Komentar
Posting Komentar