Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Online, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Online serta Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi yang Dibuka Setiap Bulannya

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi : Segera Daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) Online, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Online serta Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi yang Dibuka Setiap Bulannya

pengacarabukittinggi.blogspot.com - Bukittinggi: Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.  mengajak calon pengacara di Kota Bukittinggi untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) di seluruh provinsi Indonesia. Pengiriman berkas persyaratan Ujian Profesi Advokat dapat dilakukan melalui email/jasa pengiriman. Riyan Permana Putra, S.H., M.H. berharap, “Dengan dibukanya pendaftaran Ujian Profesi Advokat (UPA) Online di seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Online dengan biaya Terjangkau ini berharap tak ada lagi anak-anak muda Indonesia dan wabilkhusus Kota Bukittinggi yang mengalami kesulitan untuk menjadi pengacara dan konsultan hukum. Apalagi mengingat rasio pengacara di Indonesia belum ideal dengan jumlah penduduk, seperti dibeberapa negara, di Amerika Serikat, misalnya, rasionya 1 : 274, Malaysia 1 : 1.887, atau Singapura 1 : 1.203.”

Riyan juga mengungkapkan, “Sebenarnya, kebutuhan atas bantuan hukum bagi masyarakat sangat tinggi. Kesdaran akan pentingnya bantuan hukum semakin besar. Namun ketersediaan pengacara belum sebanding dengan jumlah penduduk. Meskipun jumlah organisasi advokat bertembah, dan persyaratan menjadi advokat cenderung dipermudah, tetap saja ada ketimbangan perbandingan jumlah advokat dan penduduk. Apalagi jika dilihat berdasarkan wilayah, seperti di Di Lampung, rasio jumlah pengacara per penduduk adalah 1 : 13.421, yang diperoleh dari perbandingan jumlah pengacara 591 berbanding dengan jumlah penduduk Lampung 7.931.832. Provinsi dengan rasio tertinggi adalah Jawa Barat, yakni 1 : 49.982. Sulawesi Selatan memiliki rasio yang lebih baik, 1 : 6.877. Yogyakarta memiliki rasio 1 : 16.720. Bahkan keberadaan profesi advokat menjadi sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Advokat berperan menata konflik yang berpotensi terjadi secara terbuka di lapangan, dengan mengalihkannya melalui mekanisme argumentasi yuridis dan berbasis bukti di ruang pengadilan yang diatur dalam hukum acara, kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Kota Bukittinggi ini di Bukittinggi, Rabu (25/11/2020).

1. Ujian Profesi Advokat (UPA) Online di Seluruh Indonesia

Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, anda  harus telah menuntaskan Pendidikan Profesi Advokat. Prosedur mengikuti UPA pun mudah, Anda hanya perlu mendaftarkan diri melalui Whatsapp dengan format: Nama (spasi) UPA (spasi) kota ke nomor telepon panitia  0822-7450-2612 (Surya); 0838-1772-5497 (Dinda), 08878-7414-7178 (Fakhri) dan 0878-6798-3964 (Aron). Serta dapat juga menanyakan info lebih lanjut kepada nomor tersebut. 

Usai melakukan booking seat, calon advokat yang akan mengikuti ujian dapat mengirimkan berkas syarat-syarat UPA ke alamat sesuai kotanya masing-masing. Berkas untuk syarat mengikuti UPA antara lain, dokumen fisik fotokopi ijazah Sarjana Hukum (SH) yang sudah dilegalisasi; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); pas foto 4x6 dan 3x4 berlatar merah sebanyak lima lembar; dan pernah atau sedang mengikuti Pendidikan Profesi Advokat disertai surat pernyataan dari yang bersangkutan. Pengiriman juga dapat dilakukan melalui email ke ppkhiorid17@gmail.com atau jasa pengiriman ke alamat Menara Standard Chartered Lantai 9 Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.  

2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online


Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online yang dilakukan setiap bulannya informasinya bisa dilihat di  http://www.ppkhi.or.id/news-events-detail/11/PKPA-Class-Online dan juga bisa membuka http://ffedulaw.com/ 

Dasar dilaksanakan PKPA Class Online ini adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

PKPA Class Online ini dibuka untuk menjadi solusi ditengah situasi Covid-19 dan  New Normal dan disajikan dengan biaya terjangkau, yaitu Rp. 4.000.000,- /Peserta. Peserta terbatas dalam kelas 1 kelas 50 orang. 87% peserta  yang mengikuti PKPA Lulus Ujian Advokat. Kelas ini dipandu oleh pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman, diantaranya advokat litigasi, praktisi hukum, dan managing partners law litigasi dalam hukum acara, pembuatan rumus surat gugatan, cara mengajukan gugatan, cara mengajukan gugatan arbitrase, dan surat kuasa. Materi litigasi dan corporate ter-update sesuai kurikulum PERADI.  Informasi lebih lanjut: Fakhri (Jakarta & Bandung): +62 878-7414-7178 Fakhri (Padang): +62 878-7414-7178 Surya (Padang, Bandung, Jakarta, Medan): +62 822-7450-2612.

I3. Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang 

Sedangkan untuk pengambilan sumpah advokat yang dibuka setiap bulannya di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia. Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Anda dapat mengirimkan berkas untuk mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat pada Oktober 2020. Pendaftaran dibuka  setiap hari kerja, cukup melalui komunikasi telepon dan e-mail. Layanan pesan teks WhatsApp tersedia untuk komunikasi lewat nomor berikut: +62 812-1000-1579, 0812 8860 4081 (Tedy), 0822 7450 2612 (Suryadi). Salinan berkas dikirim melalui e-mail ke ppkhiorid17@gmail.com

Syarat yang harus dilengkapi untuk mengikuti Penyumpahan dengan biaya terjangkau di Pengadilan Tinggi adalah: Foto copy KTP, Sertifikat PKPA, Sertifikat UPA , Ijazah S1 Hukum, Foto dileges, Surat magang bagi yang sudah magang, SKCK asli, Surat pernyataan belum pernah di pidana dari Pengadilan Negeri, Pas photo 4x6 = 4 lembat dan 4x3 = 4 lembar dengan latar belakang merah.

Ayo, tunggu apalagi, segera daftar dan raih mimpi Anda untuk menjadi advokat yang profesional dan  terhormat (officium nobile) !










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Lahirnya Tokoh Muda Penuh Integritas dan Idealisme di Kota Bukittinggi

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi Keinginan PSI Sumatera Barat yang Ingin Menjadi Oposisi di Sumatera Barat. Seharusnya Pola Hubungan Kerja Antara Partai Politik di DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam Fatsun Demokrasi Indonesia adalah Sejajar, Seirama, dan Selaras

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Ketua PPKHI Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-4 kepada LAKATAS dan Ungkap Peran Penting LAKATAS sebagai Civil Society

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Perlunya Penguatan Alutista Maritim Pasca Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Tanggapi Penurunan Stok Darah di Kota Bukittinggi dan Tegaskan Ketersediaan Darah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online