Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis Lapau di Nagari Bayua Danau Maninjau

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis Lapau di Nagari Bayua Danau Maninjau 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Agam - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. hari ini, Minggu (29/11) melakukan pengabdian masyarakat dengan mensosialisasi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) berbasis lapau di Nagari Bayua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tak jauh dari Danau Maninjau, tempat legendaris kelahiran Buya Hamka, Ketua Majelis Ulama Indonesia yang pertama. Ketua PPKHI Kota Bukittinggi menggalakkan sosialiasi Perda AKB berbasis lapau karna sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Sosialisasi ini dilakukan karna Perda AKB memiliki sanksi bagi pelanggar protokol covid-19, oleh karna itu perlu diketahui seluruh warga. Tujuannya tak lain untuk menekan pertumbuhan kasus covid-19 di Sumbar. Dan muncul kesadaran mematuhi protokol kesehatan melalui lapau sadar hukum.

"Kami dari PPKHI tergerak melakukan sosialisasi Perda AKB berbasis lapau untuk mensukseskan program pemerintah, membangkitkan kembali ekonomi serta wisata Bukittinggi dan Agam dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. Tujuan kami ingin memutus mata rantai penularan covid-19 di Ranah Minang," kata Riyan di Nagari Bayua, Agam.

Riyan mensosialisasikan Perda AKB di Nagari Bayua dengan berdialog dengan warga untuk memberitahukan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan. Supaya tidak ada lagi korban penularan covid-19 yang angkanya sudah mencapai 17 ribu jiwa di Sumatera Barat.

"PPKHI Kota Bukittinggi berharap warga yang berwisata di Bukittinggi dan Agam agar terus menaati protokol kesehatan supaya aktivitas masyarakat tetap berlangsung di tengah pandemi sehingga aktivitas perekonomian dan wisata pun dapat bangkit kembali pasca terpuruk sejak pandemi corona," ujarnya.

Inti dari sosialisasi yang dilakukan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalah mengingatkan bahwa Perda AKB memuat butiran sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran, denda paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan. "Dan pentingnya sosialisasi Perda AKB berbasis kearifan lokal di mana warga Sumatera Barat dalam tradisinya menyukai lapau sebagai tempat bersosialisasi. Serta memberitahukan kepada para pelaku usaha bahwa pelanggaran terhadap Perda AKB diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Riyan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gunung Singgalang, Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Lestarikan Taxus Sumatrana

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan Permana Putra, SH, MH Tokoh Muda yang Penuh Integritas dan Idealisme

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar