Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis Lapau di Nagari Bayua Danau Maninjau

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis Lapau di Nagari Bayua Danau Maninjau 

pengacarabukittinggi.blogspot.com, Agam - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. hari ini, Minggu (29/11) melakukan pengabdian masyarakat dengan mensosialisasi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) berbasis lapau di Nagari Bayua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tak jauh dari Danau Maninjau, tempat legendaris kelahiran Buya Hamka, Ketua Majelis Ulama Indonesia yang pertama. Ketua PPKHI Kota Bukittinggi menggalakkan sosialiasi Perda AKB berbasis lapau karna sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Sosialisasi ini dilakukan karna Perda AKB memiliki sanksi bagi pelanggar protokol covid-19, oleh karna itu perlu diketahui seluruh warga. Tujuannya tak lain untuk menekan pertumbuhan kasus covid-19 di Sumbar. Dan muncul kesadaran mematuhi protokol kesehatan melalui lapau sadar hukum.

"Kami dari PPKHI tergerak melakukan sosialisasi Perda AKB berbasis lapau untuk mensukseskan program pemerintah, membangkitkan kembali ekonomi serta wisata Bukittinggi dan Agam dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. Tujuan kami ingin memutus mata rantai penularan covid-19 di Ranah Minang," kata Riyan di Nagari Bayua, Agam.

Riyan mensosialisasikan Perda AKB di Nagari Bayua dengan berdialog dengan warga untuk memberitahukan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan. Supaya tidak ada lagi korban penularan covid-19 yang angkanya sudah mencapai 17 ribu jiwa di Sumatera Barat.

"PPKHI Kota Bukittinggi berharap warga yang berwisata di Bukittinggi dan Agam agar terus menaati protokol kesehatan supaya aktivitas masyarakat tetap berlangsung di tengah pandemi sehingga aktivitas perekonomian dan wisata pun dapat bangkit kembali pasca terpuruk sejak pandemi corona," ujarnya.

Inti dari sosialisasi yang dilakukan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalah mengingatkan bahwa Perda AKB memuat butiran sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran, denda paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan. "Dan pentingnya sosialisasi Perda AKB berbasis kearifan lokal di mana warga Sumatera Barat dalam tradisinya menyukai lapau sebagai tempat bersosialisasi. Serta memberitahukan kepada para pelaku usaha bahwa pelanggaran terhadap Perda AKB diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Riyan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Padang, PPKHI Buka Kembali Pendaftaran Pelantikan Advokat

PHK terhadap Karyawan Outsourcing di Bukittinggi Harus Sesuai Ketentuan

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Terkait Pencurian Tas Customer Ojek Online, Polsek Tilatang Kamang Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Riyan Permana Putra Sebut Tim Penyidik Polres Bukittinggi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Istri dengan 14 Tikaman