Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Ungkap Solusi Mencegah Politik Uang
Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Ungkap Solusi Mencegah Politik Uang
Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi
dan Advokat di Armen Bakar Law Firm & Associates.
pengacarabukittinggi.blogspot.com – Bukittinggi, Ketua
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengungkapkan
data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK per Juni 2020,
sedikitnya terdapat 417 politisi tersandung kasus korupsi. Rinciannya, 274
anggota DPR/DPRD; 122 bupati/walikota/wakil; dan 21 gubernur. Sementara tipologi
korupsi terdiri dari suap, gratifikasi, pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan
anggaran, perizinan, pemerasan, dan terkait pilkada.
Terkait pilkada itu biasanya terkait dengan politik uang. Dampak politik uang melecehkan kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu. politik uang bentuk pembodohan rakyat, mematikan kaderasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas. Pada UU No.10 Tahun 2016, pengertian politik uang, dirumuskan sebagai perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Larangan politik uang dalam Pilkada telah diatur secara tegas dan jelas pada UU No.10 Tahun 2016, selain mengatur tentang siapa saja yang terlibat bisa diberi sanksi dan perbuatan apa yang termasuk sebagai politik uang, juga diatur ancaman atau sanksi yang bisa dijatuhkan berupa pembatalan pasangan calon yang terbukti melakukan praktek politik uang.
Pengaturan yang terdapat pada Pasal 73 ayat (2) secara jelas
telah mengatur sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bagi pasangan calon yang terbukti melakukan
politik uang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi. Sanksi administrasi ini
tidak menggugurkan sanksi pidana. Siapa saja yang terlibat dalam politik uang
seperti tim kampanye, anggota partai politik, relawan atau pihak lain,
dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sejumlah uang.
Selain sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon
yang terbukti melakukan praktek politik uang, dikenakan sanksi pidana dan
pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang atau materi tetapi
sanksi juga diberikan kepada penerima uang atau materi, jadi secara filosofis
penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi/dihukum. Pengaturannya dalam UU No.10
Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,
memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan
dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak
Rp 1 milyar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat
dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Dari hasil kajian studi faktor-faktor yang berpengaruh atau
berhubungan erat dengan terjadinya politik uang adalah pertama, tingkat
pendidikan pemilih; kedua, tingkat pendapatan pemilih (kemiskinan); ketiga,
tingkat party id (kedekatan dengan parpol); keempat, dianggap kelaziman
(kultur) karena praktik yang telah berlangsung berulangkali; kelima,
pertimbangan memilih kandidat yang memberikan keuntungan individu maupun
kelompok secara langsung (pragmatisme materialistik); keenam, kekecewaan
masyarakat terhadap kinerja kandidat setelah terpilih; ketujuh, lemahnya
dialektika untuk mencari nilai-nilai ideal dalam membangun visi bersama;
kedelapan, lemahnya aturan main.
Adapun solusi untuk mencegah politik uang yang diungkap oleh
Riyan, yaitu dengan memberikan masyarakat pendidikan politik, memperbaiki
sistem pendidikan dengan memberikan pendidikan pengajaran tentang anti korupsi,
bekerja sama dengan bank karena sekarang era digital, modus penjahat politik
modern sangat perlu kita antisipasi. Salah satunya transaksi politik uang
melalui elektronik, dan juga Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus melibatkan
peran serta masyarakat. Masyarakat juga harus diedukasi bahwa pilkada adalah
hajatan bersama yang harus dijaga dan diawasi bersama.(*)
Komentar
Posting Komentar