Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Ungkap Solusi Mencegah Politik Uang

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Ungkap Solusi Mencegah Politik Uang


Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi  

dan Advokat di Armen Bakar Law Firm & Associates. 

pengacarabukittinggi.blogspot.com – Bukittinggi, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengungkapkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK per Juni 2020, sedikitnya terdapat 417 politisi tersandung kasus korupsi. Rinciannya, 274 anggota DPR/DPRD; 122 bupati/walikota/wakil; dan 21 gubernur. Sementara tipologi korupsi terdiri dari suap, gratifikasi, pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan anggaran, perizinan, pemerasan, dan terkait pilkada.

Terkait pilkada itu biasanya terkait dengan politik uang. Dampak politik uang melecehkan  kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu. politik uang bentuk pembodohan rakyat, mematikan kaderasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas. Pada UU No.10 Tahun 2016, pengertian politik uang, dirumuskan sebagai perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Larangan politik uang dalam Pilkada telah diatur secara tegas dan jelas pada UU No.10 Tahun 2016, selain mengatur tentang siapa saja yang terlibat bisa diberi sanksi dan perbuatan apa yang termasuk sebagai politik uang, juga diatur ancaman atau sanksi yang bisa dijatuhkan berupa pembatalan pasangan calon yang terbukti melakukan praktek politik uang.

Pengaturan yang terdapat pada Pasal 73 ayat (2) secara jelas telah mengatur sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi. Sanksi administrasi ini tidak menggugurkan sanksi pidana. Siapa saja yang terlibat dalam politik uang seperti tim kampanye, anggota partai politik, relawan atau pihak lain, dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sejumlah uang.

Selain sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon yang terbukti melakukan praktek politik uang, dikenakan sanksi pidana dan pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang atau materi tetapi sanksi juga diberikan kepada penerima uang atau materi, jadi secara filosofis penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi/dihukum. Pengaturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari hasil kajian studi faktor-faktor yang berpengaruh atau berhubungan erat dengan terjadinya politik uang adalah pertama, tingkat pendidikan pemilih; kedua, tingkat pendapatan pemilih (kemiskinan); ketiga, tingkat party id (kedekatan dengan parpol); keempat, dianggap kelaziman (kultur) karena praktik yang telah berlangsung berulangkali; kelima, pertimbangan memilih kandidat yang memberikan keuntungan individu maupun kelompok secara langsung (pragmatisme materialistik); keenam, kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kandidat setelah terpilih; ketujuh, lemahnya dialektika untuk mencari nilai-nilai ideal dalam membangun visi bersama; kedelapan, lemahnya aturan main.

Adapun solusi untuk mencegah politik uang yang diungkap oleh Riyan, yaitu dengan memberikan masyarakat pendidikan politik, memperbaiki sistem pendidikan dengan memberikan pendidikan pengajaran tentang anti korupsi, bekerja sama dengan bank karena sekarang era digital, modus penjahat politik modern sangat perlu kita antisipasi. Salah satunya transaksi politik uang melalui elektronik, dan juga Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus melibatkan peran serta masyarakat. Masyarakat juga harus diedukasi bahwa pilkada adalah hajatan bersama yang harus dijaga dan diawasi bersama.(*)

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Belajar dari Penangkapan Munarman

Lakatas Gelar Buka Bersama dan Mubes

Riyan: Selamat HUT Kota Bukittinggi ke-236, Tetap Patuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Bangkitkan Kembali Wisata serta Perdagangan Kota Bukittinggi

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Bukittinggi