Riyan Ungkap Pelanggaran Dalam Proses Pilkada yang Dapat Membatalkan Hasil Pilkada

Riyan Ungkap Pelanggaran Dalam Proses Pilkada yang Dapat Membatalkan Hasil Pilkada 

pengacarabukittinggi.blogspot.com ,  Jakarta - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,  mengungkapkan pelanggaran dalam proses pilkada yang dapat membatalkan hasil sebuah pilkada. 

Riyan mengatakan, jika kita mencermati dengan saksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada selama ini, selain pelanggaran dalam bentuk penggelembungan suara, setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran dalam proses pilkada yang dapat membatalkan hasilnya, ujarnya di Jakarta pada Senin (5/1).

Pertama, mobilisasi aparat birokasi pemerintahan. Pelanggaran seperti ini pada umumnya dilakukan calon petahana. Kedua, keberpihakan dan kelalaian penyelenggara pemilu terkait syarat calon kepala daerah. Kelalaian itu bisa berbentuk meluluskan calon yang seharusnya menurut undang-undang tidak memenuhi syarat atau mendiskualifikasi calon yang menurut undang-undang seharusnya memenuhi syarat. Dan yang ketiga, pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. 

Seharusnya menurut Riyan, pilkada ialah bentuk nyata perwujudan demokrasi lokal. Akan tetapi, dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena yang merusak citra pilkada bermartabat. Sebagaimana dalam hasil pilkada yang digelar pada 9 Desember ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 16 Desember sampai 26 Desember. Atas penetapan itu, ada pasangan calon yang menerima kekalahan, ada pula yang tidak bisa menerima dengan ragam alasan. Mereka yang tidak terima itulah yang mengajukan gugatan ke MK. 

Riyan pun menjelaskan, pendaftaran gugatan ke MK paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara. Sejauh ini sudah 75 pasangan calon yang mendaftarkan gugatan ke MK. Sesuai Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, batas akhir pengajuan permohonan gugatan ke MK pada 29 Desember.

Gugatan yang paling ditunggu-tunggu saat ini ialah gugatan yang dilayangkan pemantau pilkada di 25 daerah dengan calon tunggal. Sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, pemantau boleh mengajukan gugatan terkait pilkada dengan calon tunggal. 

Terakhir Riyan berharap apa pun putusan akhir MK terkait sengketa pilkada, hendaknya putusan itu tidak hanya menyangkut nasib para kandidat yang berkompetisi. Paling penting ialah putusan MK itu mengembalikan kemurnian kedaulatan rakyat pada saat di bilik suara. Hanya itu cara menjadikan pilkada benar-benar sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan mahkamah.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Belajar dari Penangkapan Munarman

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Lakatas Gelar Buka Bersama dan Mubes