Umat Islam Dunia setelah Kemenangan Biden serta Tantangan untuk Indonesia dan Amerika dalam Reformasi Kepolisian
Umat Islam Dunia setelah Kemenangan Biden serta Tantangan untuk Indonesia dan Amerika dalam Reformasi Kepolisian
Oleh: Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
(Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi)
“Dan bahwa manusia
hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu
kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya
dengan balasan yang paling sempurna.” (An-Najm 39-41)
Joe Biden telah resmi jadi Presiden Amerika dan Kamala
Harris sebagai Wakil Presiden Amerika. Kamala sendiri kembali mencetak sejarah
sebagai wanita non white, berketurunan Jamaica-India, yang menduduki jabatan
Wakil Presiden pertama di Amerika. Kekalahan
Trump baik secara electoral (berdasarkan jumlah distrik) maupun secara popular
votes (jumlah suara) tidak menjadikannya mau mengakui kekalahan itu. Trump menuding
bahwa pilpres itu tidak jujur, maka pada tanggal 6 Januari terjadi pendudukan
Capitol Hills pendukung Donald Trump. Sebuah peristiwa yang tidak saja
merendahkan Amerika di mata dunia. Tapi sesungguhnya merupakan pelecehan yang
nyata kepada demokrasi itu sendiri.
Kemenangan Joe Biden yang legal ini berdasarkan pada pengaturan
pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika Serikat yang menurut konstitusi Amerika
diatur dalam Article II – The Executive Branch Note, Section 1 (pasal II ayat
I). Sekilas perbandingan pengaturan pemilu presiden
dan wakil presiden di Amerika dan Indonesia kita bisa melihat bahwa pengaturan pemilu presiden dan
wakil presiden di negara kita dalam UUD 1945 ternyata sangat rinci, yaitu diatur di
beberapa pasal dan diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Sedangkan pengaturan
pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika Serikat dalam konstitusi sangat
simpel karna hanya diatur di satu pasal yang memuat beberapa aturan dalam pemilihan
umum dan di atur lebih lanjut dalam undang-undang.
Masyarakat Muslim Amerika dan mayoritas bangsa Amerika lega
dengan kemenangan Biden. Kemenangan ini juga berarti berakhirnya pemerintahan
Donald Trump selama empat tahun dengan segala beban dan permasalahannya. Dari
masalah rasisme, diskriminasi kepada segmen masyarakat minoritas, Muslim Ban,
politik isolasi dengan berbagai kebijakan unilateral, termasuk keluar dari WHO
(World Health Organization), ketidakseriusan dan inkapabilitas dalam menangani
Covid yang menyebabkan hingga Jumat (29/01/2021) 429.000 lebih warga meninggal,
hingga pengakuan Jerusalem sebagai Ibu kota Israel sekaligus pemindahan Kedubes
Amerika ke Jerusalem. Tentu bagi Umat Islam, hal yang paling berat adalah
anti-Islam Donald Trump secara pribadi dan akhirnya membentuk lingkungan
kebencian kepada Islam. Ada beban psikologis yang berat dalam empat tahun
terakhir.
Kemenangan Biden bagi masyarakat Amerika, atau tepatnya bagi
mayoritas warga Amerika, termasuk Komunitas Muslim, memberikan optimisme
tersendiri. Ada harapan bahwa Biden akan membawa perbaikan terhadap berbagai
damages (kerusakan-kerusakan) yang telah dilakukan oleh Donald Trump selama
menjabat sebagai Presiden. Termasuk wajah Amerika di dunia internasional yang
sangat rusak akibat karakter Donald Trump. Kemenangan Biden memiliki harapan
bahwa Amerika akan kembali rasional, baik dalam kebijakan domestik maupun
kebijakan global (foreign policy). Biden nampaknya berusaha untuk memenuhi
aspirasi-aspirasi masyarakat luas. Termasuk pembentukan kabinet yang berwajah
Amerika. Artinya kabinet yang merangkul seluruh elemen masyarakat Amerika, termasuk Muslim Amerika, diantaranya Amerika baru saja memiliki seorang Jaksa Muslimah pertamanya.
Umat Islam Dunia setelah Kemenangan Biden
Kebijakan luar negeri (Foreign Policy) Biden juga menjadi
sorotan umat Islam dunia. Bagaimana Biden akan menangani isu Palestina dan
Jerusalem khususnya? Akankah Biden membalik keputusan Trump yang mengakui
Jerusalem sebagai ibukota Israel secara sepihak? Bagaimana pula dengan isu-isu
keumatan lainnya, termasuk Isu Uighur, Rohingyah, Kashmir, Yaman, Suriah, dan
lain-lain? Harapan kita tentu Amerika Serikat berpedoman pada piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, yang mana pada pasal 1 ayat 3 Piagam, pasal 13 ayat 1b, pasal
55c, pasal 62 ayat 2, pasal 68, dan pasal 76c yang berisi bahwa PBB akan
mendorong, mengembangkan, dan mendukung
penghormatan secara universal
dan efektif hak-hak
asasi dan
kebebasan-kebebasan pokok bagi
semua tanpa membedakan
suku, kelamin, bahasa, dan agama.
Namun Amerika tetap Amerika yang punya karakter dan
kepentingan sendiri. Umat Islam harus sadar bahwa perubahan nasib umat ini
tidak pernah dan memang tidak harus ditentukan oleh orang lain. Perubahan hanya
akan terjadi ketika umat ini sadar akan urgensi melakukan perubahan itu. Dan
perubahan itu harusnya dimulai dari diri sendiri! Ini sesuai dengan pesan dalam
Surat An-Najm ayat 39-41, yang menyatakan “Dan
bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya
usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan
kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.”
Tantangan Indonesia dan Amerika dalam Reformasi Kepolisian
Lalu bagaimana dengan hukum setelah kemenangan Biden. Biden harus siap menghadapi gugatan Presiden Donald Trump di peradilan tinggi tingkat negara bagian, hingga Mahkamah Agung. Sekaligus pula, melanjutkan reformasi Kepolisian pasca pembunuhan George Floyd, serta reformasi atas sistem peradilan yang dirasakan tidak berpihak pada masyarakat kulit hitam. Selanjutnya, Biden melakukan sosialisasi akan pentingnya membangun keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa perlu mengandalkan kelompok sipil bersenjata, termasuk mengetatkan penggunaan senjata.
Harapan terhadap agenda reformasi kepolisian di Indonesia pun harus kembali berlajut setelah Komjen Listyo Sigit terpilih sebagai Kapolri. Karna wajah buruk kepolisian tergambar terang benderang dari angka kekerasan yang dihimpun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019. Menurut komisi ini, sebanyak 643 kekerasan dilakukan polisi dalam kurun itu. Kekerasan tersebut antara lain dalam bentuk penangkapan sewenang-wenang yang mengakibatkan korban luka atau tewas. Kontras pun mencatat sebanyak 72 kasus penyiksaan atau perlakuan kejam dan tak manusiawi terjadi dalam kurun yang sama, yang menyebabkan 16 orang tewas dan 114 luka-luka. Dari total kasus tersebut, 57 di antaranya dilakukan polisi, 7 oleh tentara, dan 8 oleh sipir. Motif utama polisi adalah ingin mengejar pengakuan atau alat bukti dari pelaku.
Ditambah lagi kita baru saja mendengar ada kasus terbaru di Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat. Di mana ratusan massa mendatangi Polsek Sungai Pagu dan melakukan pelemparan sehingga menyebabkan kaca di sejumlah ruangan di kantor Polsek tersebut pecah dan hancur berantakan. Kejadian itu berawal setelah anggota polisi daerah itu melakukan penangkapan terhadap seorang daftar pencarian orang (DPO), dan melakukan penembakan, karena saat penggerebekan terjadi perlawanan.
Dari beberapa uraian kejadian di atas kita masih menyaksikan tindakan polisi yang tidak
profesional dan itu jelas menyimpang jauh dari semangat reformasi kepolisian. Pembenahan
kepolisian sebenarnya telah dimulai saat dilakukan pemisahan antara Polri dari
Tentara Nasional Indonesia sesuai denganTAP MPR No VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan
TNI.
Dan di era millenial ini, reformasi kepolisian didukung pula
oleh Grand Strategi Polri 2005-2025, kepolisian telah membuat cetak biru perjalanannya di masa kini dan yang akan datang yang menekankan pada membangun
kepercayaan (trust building), membangun kemitraan (partnership building), dan
strive for excellence, yang berbasis pada paradigma baru polisi sipil yang
human, protagonis, bermartabat, dan beradab. Harapan kita dalam agenda
reformasi kepolisian ini, semoga segera tercipta good police governance, good cyber
police, good economy police, dan menguatnya sinergi polisi dengan instansi
lintas sektoral baik dalam skala nasional, regional dan global, Amiin, Wallahu A'lam Bishawab.
Komentar
Posting Komentar