Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi
Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi – Untuk mendekatkan pelayanan ke jantung peradilan Kota Bukittinggi, Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan telah dibuka kembali Februari 2021 ini, bertempat di Jalan Veteran, Kota Bukittinggi.
Dalam kesempatan itu Riyan mengucapkan rasa syukur pada Allah SWT dan terimakasih atas dukungan doanya dari para sahabat dan pengacara senior Kota Bukittinggi Yarmen Eka Putra, S.H., Direktur Armen Bakar Lawfirm terhadap pendidikan dan bimbingannya selama ini, wabilkhusus Riano Muherman serta Hj. Efni, SPd. (Bundo Upik), Ketua Bundo Kanduang Bukittinggi karena Februari 2021 ini, telah dilaksanakannya pembukaan kantor hukum kembali bertempat di Jalan Veteran, Kota Bukittinggi.
Ketua Bundo Kanduang Bukittinggi mengucapkan, "Selamat untuk Riyan atas dibukanya kantor hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Rekan. Semoga sukses dan amanah dalam menjalankan tugas profesi. Kejujuran dan tanggung jawab serta profesional dalam bekerja adalah modal dan kunci kesuksesan," ujarnya. Dan Riano Muherman mengharapkan, "Semoga kedepan kantor hukum ini dapat menjadi solusi dan berguna bagi banyak orang." Kemudian Riyan menjelaskan sekilas perjalan kariernya sebagai pengacara selama berkiprah di Jakarta dan Bukittinggi sehingga berkantor hukum di Jalan Veteran, Kota Bukittinggi.
Sementara itu Decky Wijaya, S.H., M.H., yang merupakan Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) berharap dengan di bukanya kantor hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan baru-baru ini bisa dikenal khususnya warga Bukittinggi dan pada umum masyarakat Indonesia. “Mudah-mudah dengan kantor baru ini bisa memberikan solusi dan upaya hukum bagi masyarakat,” ujar Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI kepada media, di Jakarta, Senin (15/02/2021).
Disinggung tentang kasus mana yang paling berkesan tambah Riyan semua kasus berkesan namun dalam perjalanannya tidak semua berjalan sesuai keinginannya pasti ada hambatan, dan setelah ikhtiar dan usaha insya allah akan selalu menemukan jalan.
“Sesuai Pasal 4 Huruf c Kode Etik Adokat yang menyatakan, pengacara dilarang menjanjikan kemenangan. Namun pengacara tetap harus berjuang untuk membela, menemukan kebenaran dan hak klien. Riyan pun mengutip Yap Thiam Hien, jika saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara anda. Tetapi jika saudara merasa cukup dan puas menemukan kebenaran saudara, maka saya mau menjadi pembela saudara,” tandasnya.(*)
Komentar
Posting Komentar