Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi  

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi – Untuk mendekatkan pelayanan ke jantung peradilan Kota Bukittinggi, Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan telah dibuka kembali Februari 2021 ini, bertempat di Jalan Veteran, Kota Bukittinggi.


Dalam kesempatan itu Riyan mengucapkan rasa syukur pada Allah SWT dan terimakasih atas dukungan doanya dari para sahabat dan pengacara senior Kota Bukittinggi Yarmen Eka Putra, S.H., Direktur Armen Bakar Lawfirm terhadap pendidikan dan bimbingannya selama ini, wabilkhusus Riano Muherman serta Hj. Efni, SPd. (Bundo Upik), Ketua Bundo Kanduang Bukittinggi karena Februari 2021 ini, telah dilaksanakannya pembukaan kantor hukum kembali bertempat di Jalan Veteran, Kota Bukittinggi.

Ketua Bundo Kanduang Bukittinggi  mengucapkan, "Selamat untuk Riyan atas dibukanya kantor hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Rekan. Semoga sukses dan amanah dalam menjalankan tugas profesi. Kejujuran dan tanggung jawab serta profesional dalam bekerja adalah modal dan kunci kesuksesan," ujarnya. Dan Riano Muherman mengharapkan, "Semoga kedepan kantor hukum ini dapat menjadi solusi dan berguna bagi banyak orang." Kemudian Riyan menjelaskan sekilas perjalan kariernya sebagai pengacara selama berkiprah di Jakarta dan Bukittinggi sehingga berkantor hukum di Jalan Veteran, Kota Bukittinggi. 

Sementara itu Decky Wijaya, S.H., M.H., yang merupakan Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) berharap dengan di bukanya kantor hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan baru-baru ini bisa dikenal khususnya warga Bukittinggi dan pada umum masyarakat Indonesia. “Mudah-mudah dengan kantor baru ini bisa memberikan solusi dan upaya hukum bagi masyarakat,” ujar Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI kepada media, di Jakarta, Senin (15/02/2021).

Disinggung tentang kasus mana yang paling berkesan tambah Riyan semua kasus berkesan namun dalam perjalanannya tidak semua berjalan sesuai keinginannya pasti ada hambatan, dan setelah ikhtiar dan usaha insya allah akan selalu menemukan jalan.

“Sesuai Pasal 4 Huruf c Kode Etik Adokat yang menyatakan, pengacara dilarang menjanjikan kemenangan. Namun pengacara tetap harus berjuang untuk membela, menemukan kebenaran dan hak klien. Riyan pun mengutip Yap Thiam Hien, jika saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara anda. Tetapi jika saudara merasa cukup dan puas menemukan kebenaran saudara, maka saya mau menjadi pembela saudara,” tandasnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Pencemaran Nama Baik terhadap Ir. Mulyadi, Kampanye Hitam Mengancam Pilkada Badunsanak 2020 di Sumatera Barat

Riyan: Selamat Hari Ibu, Perjuangkan Hak-hak Sosial-Politik Para Ibu Secara Substansial

Pandemi Belum Berakhir, Nasabah Kredit Macet Bukittinggi harus Dapatkan Bantuan Hukum

Hak Keagamaan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Bukittinggi

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Paradoksal Ketika Presiden Minta Dikritik

Tekanan Yuridis Elektoral Penyebab Perebutan Kursi Ketua Partai Politik di Bukittinggi

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berbasis Lapau di Nagari Bayua Danau Maninjau