Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri
Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri
pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Telah terjadi kembali kasus bunuh diri di Pintu Kabun, Kota Bukittinggi. Sebelumnya juga seorang warga Kota Bukittinggi bunuh diri usai berpamitan dengan istrinya. Korban merupakan warga Simpang Limau, Kelurahan Manggis Gantiang. Korban diduga mengalami masalah keluarga sampai masalah ekonomi hingga nekat melakukan aksi bunuh diri.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memerintahkan setiap Lurah berkeliling setiap hari memantau warga miskin. Hal ini dilakukan setelah salah satu warganya bunuh diri karena faktor kemiskinan.
"Segera kita jalankan besok, tanyakan apakah warga kita sudah makan atau belum, target awal kita fokuskan ke masalah makan lebih dulu, jangan sampai ada warga yang tidak makan," kata Erman.
Ditempat berbeda Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan Bukittinggi membutuhkan peraturan daerah tentang penanggulangan bunuh diri.
"Agar kinerja upaya preventif penanggulangan bunuh diri di Bukittinggi terarah dan ada dasar hukumnya perlu adanya peraturan daerah penanggulangan bunuh diri. Ini bertujuan agar pemerintah terhindar dari mal administrasi yang berakibat bisa terjebak perilaku penanggulangan bunuh diri yang koruptif dan tak efektif," ujarnya di Bukittinggi, Jumat (23/4/2021).
"Dalam aturan daerah ini nanti akan jelas peran kecamatan dan kelurahan dalam penanggulangan bunuh diri, jelas juga cara pencegahan bunuh dirinya, bagaimana anggaran kebijakan, strategi dan program penanggulangan bunuh diri di Bukittinggi akan jelas. Sehingga jelas juga pertanggungjawabannya," tambah Riyan.
Pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kondisi khusus itu saat ini adalah maraknya kasus bunuh diri di kota ini.
"Terkait pentingnya peraturan daerah untuk penanggulangan bunuh diri ini merupakan amanat dari UUD Pasal 28 H ayat 1 dan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang memang butuh aturan turunan sebagai pelaksanaa di daerah khususnya Kota Bukittinggi," katanya.
Karna pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah daerah Kota Bukittinggi perlu memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi orang dengan risiko bunuh diri, penyintas bunuh diri, dan orang yang terdampak peristiwa bunuh diri berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dan juga karna setiap warga Bukittinggi memiliki hak hidup dan berhak mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan jasmani, kejiwaan, kerohanian, dan sosial yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa, karena pada diri setiap orang melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kota Bukittinggi yang makmur dan sejahtera.
"Jadi, peraturan daerah bisa menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dalam menanggulangi bunuh diri. Sekaligus peraturan daerah ini juga bertujuan mewujudkan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era milenial dan pandemi covid-19 saat ini. Pada akhirnya dengan adanya aturan akan mewujudkan terciptanya good local governance dalam penanggulangan bunuh diri di Kota Bukittinggi," tutup Riyan.(*)
Komentar
Posting Komentar