Ketua PPKHI Bukittinggi : Perlindungan Cagar Budaya di Agam dapat Dilakukan secara Preventif dan Restoratif

Ketua PPKHI Bukittinggi : Perlindungan Cagar Budaya di Agam dapat Dilakukan secara Preventif dan Restoratif

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Agam – Komplek makam Tuanku Nan Renceh, yang merupakan pemimpin Paderi yang menjadi pelaku sejarah Gerakan Paderi di Minangkabau abad ke 19, rusak akibat ditimpa pohon beringin besar yang tumbang. Pohon tumbang itu akibat hempasan angin badai yang menghantam kawasan Jorong Bansa, Kamang Mudiak kecamatan Tilatang Kamang, Agam dini hari Kamis (1/4/2021) ini.

Tuanku Nan Renceh adalah salah seorang ulama yang disebut sebagai salah satu Harimau Nan Salapan. Dia menjadi salah seorang ulama, pemimpin dan pejuang yang berperang melawan penjajahan Belanda dalam peperangan yang dikenal dengan nama Perang Padri dari tahun 1803-1838. Walaupun belum diangkat menjadi Pahlawan Nasional, namun bagi masyarakat Minangkabau Tuanku Nan Renceh, adalah pahlawan yang dihormati.

Karena itu komplek makam ulama itu dibuatkan atap berbentuk gonjong, dipagari sekelilingnya, lantai komplek makam 10 ×8 meter itu dipasangi keramik. Sementara di depan makam di tegakkan papan informasi Cagar Budaya. Artinya komplek makam Tuanku Nan Renceh telah dinyatakan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) oleh Balai Pelestarian Nilai Nilai Sejarah dan Tradisi (BPNST).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengatakan, "Setelah adanya kerusakan di Makan Tuanku Nan Renceh ini diharapkan segera dilakukan upaya perlindungan benda cagar budaya secara restoratif. Dan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan terhadap situs Cagar Budaya ini adalah Pemerintah pusat yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam dan Masyarakat," ujarnya. 

"Namun dalam melakukan pengelolaan situs Cagar Budaya ini diharapkan tidak adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai siapa yang lebih bertanggung jawab untuk mengelola Situs Cagar Budaya. Pemerintah dan masyarakat janganlah saling melempar tanggung jawab, yang seharusnya pengelolaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat," pungkasnya.   

Pengacara Bukittinggi yang merupakan alumni Universitas Indonesia ini pun menjelaskan, "Terkait perlindungan terhadap Cagar Budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 pasal 1 angka 23 yaitu perlindungan adalah usaha untuk mencegah dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan dengan cara melakukan penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran Cagar Budaya. Perlindungan Cagar Budaya dapat dilakukan dalam dua bentuk yaitu secara preventif yaitu pencegahan dan perlindungan restoratif berupa pemugaran," tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

Riyan: Maulid Nabi dan Tahun Politik Momentum Melahirkan Kepemimpinan Profetik di Sumatera Barat

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Telah Dibuka Kembali di Jalan Veteran Kota Bukittinggi

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ajak Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Bergabung menjadi Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)

Masalah Parkir Tidak Resmi di Bukittinggi, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta

Kosgoro Bukittinggi akan Bersinergi dengan FPII Kembangkan UMKM

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Ikuti Capacity Building Dit Binmas Polda Sumbar