Ketua PPKHI Bukittinggi : Perlindungan Cagar Budaya di Agam dapat Dilakukan secara Preventif dan Restoratif

Ketua PPKHI Bukittinggi : Perlindungan Cagar Budaya di Agam dapat Dilakukan secara Preventif dan Restoratif

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Agam – Komplek makam Tuanku Nan Renceh, yang merupakan pemimpin Paderi yang menjadi pelaku sejarah Gerakan Paderi di Minangkabau abad ke 19, rusak akibat ditimpa pohon beringin besar yang tumbang. Pohon tumbang itu akibat hempasan angin badai yang menghantam kawasan Jorong Bansa, Kamang Mudiak kecamatan Tilatang Kamang, Agam dini hari Kamis (1/4/2021) ini.

Tuanku Nan Renceh adalah salah seorang ulama yang disebut sebagai salah satu Harimau Nan Salapan. Dia menjadi salah seorang ulama, pemimpin dan pejuang yang berperang melawan penjajahan Belanda dalam peperangan yang dikenal dengan nama Perang Padri dari tahun 1803-1838. Walaupun belum diangkat menjadi Pahlawan Nasional, namun bagi masyarakat Minangkabau Tuanku Nan Renceh, adalah pahlawan yang dihormati.

Karena itu komplek makam ulama itu dibuatkan atap berbentuk gonjong, dipagari sekelilingnya, lantai komplek makam 10 ×8 meter itu dipasangi keramik. Sementara di depan makam di tegakkan papan informasi Cagar Budaya. Artinya komplek makam Tuanku Nan Renceh telah dinyatakan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) oleh Balai Pelestarian Nilai Nilai Sejarah dan Tradisi (BPNST).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi mengatakan, "Setelah adanya kerusakan di Makan Tuanku Nan Renceh ini diharapkan segera dilakukan upaya perlindungan benda cagar budaya secara restoratif. Dan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan terhadap situs Cagar Budaya ini adalah Pemerintah pusat yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam dan Masyarakat," ujarnya. 

"Namun dalam melakukan pengelolaan situs Cagar Budaya ini diharapkan tidak adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai siapa yang lebih bertanggung jawab untuk mengelola Situs Cagar Budaya. Pemerintah dan masyarakat janganlah saling melempar tanggung jawab, yang seharusnya pengelolaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat," pungkasnya.   

Pengacara Bukittinggi yang merupakan alumni Universitas Indonesia ini pun menjelaskan, "Terkait perlindungan terhadap Cagar Budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 pasal 1 angka 23 yaitu perlindungan adalah usaha untuk mencegah dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan dengan cara melakukan penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran Cagar Budaya. Perlindungan Cagar Budaya dapat dilakukan dalam dua bentuk yaitu secara preventif yaitu pencegahan dan perlindungan restoratif berupa pemugaran," tutupnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wakil Walikota Bukittinggi Pertanyakan Legal Standing Pengacara yang akan Menggugat Jika Perwako 40/41 Dicabut

Riyan: Polemik Lembaga Survei di Pilkada Sumatera Barat akan Menemukan Titik Terang Jika ada Laporan Masyarakat dan Dewan Etik yang Netral - Imparsial

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Pandemi Marakkan Lagi Pinjaman Online, LBH Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online

Lakatas Kembali Bantu Anak Penderita Tumor Mata di Pasaman

Lakatas Bersama Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi Lakukan Aksi Sosial Penggalangan Dana Peduli Bencana Alam

Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Polemik Walikota dan DPRD, Jangan Sampai Berujung Impeachment

Bukittinggi Butuh Peraturan Daerah Penanggulangan Bunuh Diri

Dibuka, Pengambilan Sumpah Advokat Periode Desember 2020 di Pengadilan Tinggi Padang