Hari Buruh 2021 dan Jalan Tengah Kesejahteraan Buruh di Era Pandemi

Hari Buruh 2021 dan Jalan Tengah Kesejahteraan Buruh di Era Pandemi 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengucapkan selamat hari buruh 2021. Semoga kesejahteraan buruh tetap terjaga meski pandemi masih melanda negeri. 

"Bagaimanapun kesejahteraan buruh berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Daya beli yang memadai akan menciptakan pasar permintaan dan penawaran sehingga konsumsi meningkat dan perekonomian tetap berjalan," ucapnya di Bukittinggi, pada Sabtu (1/5/2021). 

Diharapkan perlindungan hak asasi manusia terhadap buruh di saat pandami tetap menjadi perhatian, khususnya hak atas pekerjaan dan hak atas kesehatan bagi Buruh di tengah Pandemi Covid-19. Tentunya dengan pemerintah membuat kebijakan yang mempertimbangkan pemenuhan hak normatif dan perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi Buruh. 

Derita Buruh di Era Pandemi 

Dalam Kajian PPKHI Bukittinggi buruh sendiri pada masa pandemi ini menganggap sedikitnya ada 11 kebijakan pemerintah yang merugikan kalangan buruh selama lebih dari setahun virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai dari pemotongan upah, penghapusan tunjangan hari raya, lonjakan tenaga kerja asing, termasuk pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Karna aturan yang dikeluarkan pemerintah sangat merugikan buruh, alih-alih mencegah PHK, pemerintah justru memberi insentif untuk pengusaha melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 demi “menjaga stabilitas sistem keuangan” dari “ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau sistem keuangan.

Selain itu di berbagai negara, termasuk Indonesia, mengeluarkan kebijakan agar warganya melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Namun tidak semua pekerja bisa melakukan WFH.

Tetap bekerja di luar rumah pun banyak diambil demi tetap mendapat penghasilan selama masa pandemi. Para pekerja harian ini dihadapkan pada dua pilihan: bekerja di luar rumah dengan risiko tertular virus atau mati kelaparan. Pada saat yang sama, sebagian yang lain justru mengalami penangguhan upah, pembatalan pekerjaan/proyek, hingga ‘dirumahkan’ atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Serta Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini juga menyoroti tentang kegiatan perekonomian yang melibatkan pengusaha dan pekerjanya, kerap kali terjadi konflik karena perbedaan pendapat dan kepentingan kedua belah pihak. 

"Dari sisi pekerja dipastikan mereka mengharapkan dan mendesak upah untuk dinaikkan. Di sisi lain pengusaha berharap upah tidak naik atau tetap. Masing-masing pihak mempunyai argumentasi yang kuat untuk mendukung usulannya," ujar alumni Universitas Indonesia ini.

Terlebih lagi setelah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19 yang memungkinkan sebagian perusahaan melakukan penyesuaian upah pekerja. Penyesuaian upah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, akan tetapi proses negosiasi dan diskusi tidaklah mudah. 

"Oleh karena itu, sengketa antara buruh dan pengusaha, atau yang biasa disebut perselisihan hubungan industrial, sangat membutuhkan penengah yang mampu mengawasi penyelesaian masalah," pungkasnya.

Jalan Tengah Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi 

Jadi, Pemerintah berperan sebagai mediator untuk mengakomodasi dua kepentingan yang bertolak belakang dan menjamin timbulnya keadilan serta kepastian hukum bagi kedua belah pihak. 

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah setempat, harus mengawasi secara ketat dan mendengarkan aspirasi para pekerja karena posisi pekerja dipandang cukup lemah dalam penetapan upah," tutupnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi

Kapatoman, Cafe Millenial Minang

Belajar dari Penangkapan Munarman

Lakatas Gelar Buka Bersama dan Mubes

Riyan: Selamat HUT Kota Bukittinggi ke-236, Tetap Patuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Bangkitkan Kembali Wisata serta Perdagangan Kota Bukittinggi

Berapa Lama Waktu dan Biaya yang Dibutuhkan saat Mengurus Cerai di Bukittinggi?

Peningkatan Kasus Perceraian saat Covid-19 (Langkah Hukum Menghadapi Perceraian di Bukittinggi)

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi

Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Bukittinggi