Hari Buruh 2021 dan Jalan Tengah Kesejahteraan Buruh di Era Pandemi

Hari Buruh 2021 dan Jalan Tengah Kesejahteraan Buruh di Era Pandemi 

pengacarabukittinggi.blogspot.com , BUKITTINGGI - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengucapkan selamat hari buruh 2021. Semoga kesejahteraan buruh tetap terjaga meski pandemi masih melanda negeri. 

"Bagaimanapun kesejahteraan buruh berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Daya beli yang memadai akan menciptakan pasar permintaan dan penawaran sehingga konsumsi meningkat dan perekonomian tetap berjalan," ucapnya di Bukittinggi, pada Sabtu (1/5/2021). 

Diharapkan perlindungan hak asasi manusia terhadap buruh di saat pandami tetap menjadi perhatian, khususnya hak atas pekerjaan dan hak atas kesehatan bagi Buruh di tengah Pandemi Covid-19. Tentunya dengan pemerintah membuat kebijakan yang mempertimbangkan pemenuhan hak normatif dan perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi Buruh. 

Derita Buruh di Era Pandemi 

Dalam Kajian PPKHI Bukittinggi buruh sendiri pada masa pandemi ini menganggap sedikitnya ada 11 kebijakan pemerintah yang merugikan kalangan buruh selama lebih dari setahun virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai dari pemotongan upah, penghapusan tunjangan hari raya, lonjakan tenaga kerja asing, termasuk pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Karna aturan yang dikeluarkan pemerintah sangat merugikan buruh, alih-alih mencegah PHK, pemerintah justru memberi insentif untuk pengusaha melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 demi “menjaga stabilitas sistem keuangan” dari “ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau sistem keuangan.

Selain itu di berbagai negara, termasuk Indonesia, mengeluarkan kebijakan agar warganya melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Namun tidak semua pekerja bisa melakukan WFH.

Tetap bekerja di luar rumah pun banyak diambil demi tetap mendapat penghasilan selama masa pandemi. Para pekerja harian ini dihadapkan pada dua pilihan: bekerja di luar rumah dengan risiko tertular virus atau mati kelaparan. Pada saat yang sama, sebagian yang lain justru mengalami penangguhan upah, pembatalan pekerjaan/proyek, hingga ‘dirumahkan’ atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Serta Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini juga menyoroti tentang kegiatan perekonomian yang melibatkan pengusaha dan pekerjanya, kerap kali terjadi konflik karena perbedaan pendapat dan kepentingan kedua belah pihak. 

"Dari sisi pekerja dipastikan mereka mengharapkan dan mendesak upah untuk dinaikkan. Di sisi lain pengusaha berharap upah tidak naik atau tetap. Masing-masing pihak mempunyai argumentasi yang kuat untuk mendukung usulannya," ujar alumni Universitas Indonesia ini.

Terlebih lagi setelah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19 yang memungkinkan sebagian perusahaan melakukan penyesuaian upah pekerja. Penyesuaian upah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, akan tetapi proses negosiasi dan diskusi tidaklah mudah. 

"Oleh karena itu, sengketa antara buruh dan pengusaha, atau yang biasa disebut perselisihan hubungan industrial, sangat membutuhkan penengah yang mampu mengawasi penyelesaian masalah," pungkasnya.

Jalan Tengah Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi 

Jadi, Pemerintah berperan sebagai mediator untuk mengakomodasi dua kepentingan yang bertolak belakang dan menjamin timbulnya keadilan serta kepastian hukum bagi kedua belah pihak. 

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah setempat, harus mengawasi secara ketat dan mendengarkan aspirasi para pekerja karena posisi pekerja dipandang cukup lemah dalam penetapan upah," tutupnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gunung Singgalang, Ketua PPKHI Bukittinggi Ajak Lestarikan Taxus Sumatrana

Viral Video Pedagang Lontong di Padang Protes saat Operasi Yustisi, Riyan sebut Aparat Harus Humanis dan Kedepankan Soft Approach

Riyan Permana Putra Sebut Aksi Tolak PPKM di Padang Perlu Respon Cepat

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Luncurkan E-Lawyer for City (Akses Pelayanan Hukum Secara Digital Semakin Mudah di Bukittinggi)

Riyan Permana Putra, SH, MH Tokoh Muda yang Penuh Integritas dan Idealisme

Tewasnya Dua Pekerja Galian Drainase di Bukittinggi, Momentum untuk Membenahi Seluruh Kinerja Proyek di Kota Bung Hatta

Riyan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Dukung Pembangunan Masjid Jami' Mandiangin

Ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Riyan Sebut Tak Tepat Gunakan KUHP dalam Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi

Riyan Permana Putra Dukung Target 70 Persen Vaksinasi dan Percepataan Herd Imunity di Bukittinggi

Hari Lahir Pancasila Momentum Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar