Peresmian Operasional RSUD Bukittinggi Merupakan Feitelijke Handelingen


Peresmian Operasional RSUD Bukittinggi Merupakan Feitelijke Handelingen

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Beredar foto prasasti yang bertuliskan Dengan Rahmat Allah SWT Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi dengan Motto Pelayanan yang ramah dan doa akan menyembuhkan penyakit pasien, diresmikan oleh Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar, S.H., Bukittinggi, 27 Mei 2021. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa RSUD Bukittinggi telah diresmikan langsung olah Wali Kota Ramlan Nurmatias, S.H. pada Senin (18/1/2021).  

Menanggapi fakta ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, “Jika mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan), peresmian selesainya RSUD Bukittinggi dan kedua peresmian operasional RSUD Bukittinggi dapat dikatakan sebagai Acara Resmi, yakni acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Keprotokolan,” jelasnya pada Kamis, (27/5/2021).  

“Perbuatan pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi untuk meresmikan suatu proyek dan sekarang peresmian operasional RSUD Bukittinggi, merupakan Feitelijke handelingen (perbuatan non-yuridis), yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja. Tidak ada aturan khusus soal tata cara peresmian sebuah proyek negara, termasuk berapa kali diresmikannya dan siapa yang berwenang meresmikan suatu proyek negara sebagaimana terlihat dalam UU Keprotokolan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (PP Nomor 45 Tahun 2013 yang mengatur antara lain tentang pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur,” tambah alumni Universitas Indonesia ini.

Jika kita lihat pada fakta pertama, RSUD Bukittinggi telah diresmikan langsung olah Wali Kota Ramlan Nurmatias, S.H. pada Senin, (18/1/2021). Dan pada fakta kedua, operasional RSUD Kota Bukittinggi akan diresmikan pada Kamis, (27/5/2021). Apalagi jika kita yang menghadiri peresmian RSUD Bukittinggi oleh Walikota ke 25 Bukittinggi, Bapak Ramlan saat itu dalam pidatonya memang sudah menyiratkan akan adanya peresmiaan terkait operasional ini. Berikut cuplikan pidatonya, pada saat itu Ramlan menyebut pembangunan RSUD itu merupakan salah satu janji kampanye yang pernah ia sampaikan. “Alhamdulillah. Saya merasa bangga dan haru karena RSUD Bukittinggi selesai dibangun. Ini janji kampanye saya tahun 2015 lalu,” kata Ramlan. Dia juga mengatakan, RSUD ini merupakan rumah sakit tipe C yang minimal memiliki ada 4 dokter spesialis. Setelah diresmikan, RSUD itu tinggal menunggu waktu dimulainya operasional.

Di dalam teori Hukum Administrasi Negara, perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara pemerintahan atau administrasi negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan berbagai jenis perbuatan melalui berbagai kebijakan. Perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintah dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : Pertama, Feitelijke handelingen (perbuatan non-yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja, seperti perbuatan pemerintah Kota Bukittinggi untuk meresmikan proyek pembangunan dan operasional RSUD Bukittinggi; dan Kedua, Rechts handelingen (perbuatan yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.(*)

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Pancasila bisa menjadi Penengah Terbelahnya Arab-Erdogan vs Eropa

Keluarga Korban 13 Penusukan oleh Suami, Tunjuk Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai Pengacara

Riyan: Maulid Nabi dan Tahun Politik Momentum Melahirkan Kepemimpinan Profetik di Sumatera Barat

[Profil Riyan Permana Putra] Bawaslu Bukittinggi Putuskan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi yang Menangkan Sengketa atas KPU Bukittinggi

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi yang juga Penasehat Hukum Banua Minang Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ibunda Sekretaris FPII Bukittinggi - Agam dan Redaktur Banua Minang

Salah Satu Dugaan Epicentrum Masalah Proyek di Jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi

Riyan : Untuk Merebut Hati Pelanggan, Dunia Kuliner dan Perdagangan Bukittinggi Harus Menyesuaikan dengan Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi Bantu Korban Kebakaran di Kabupaten Agam

Seharusnya Tak Ada Polemik Antara DPRD dan Kepala Daerah Bukittinggi, Untuk Wujudkan Great Bukittinggi

Riyan : Bagi yang Telah Lulus Ujian Profesi Advokat Jangan Lupa Ikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Padang yang dibuka Setiap Bulan