Ketua PPKHI Bukittinggi : Lebih Urgent Amandemen untuk Penguatan KPK daripada Amandemen untuk Presiden Tiga Periode
Ketua PPKHI Bukittinggi : Lebih Urgent Amandemen untuk Penguatan KPK daripada Amandemen untuk Presiden Tiga Periode
Bukittinggi , pengacarabukittinggi.blogspot.com – Sebagaimana dilansir dari tirto.id, rencana
amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan Presiden tiga periode kembali disuarakan
akhir-akhir ini, yang histori awalnya mulai disuarakan pada Oktober 2019. Kala
itu, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh bertemu dengan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan keduanya sepakat untuk
mengamandemen UUD 1945 secara menyeluruh. Paloh menyoroti beberapa poin dalam
rencana amandemen itu. Pertama, menghidupkan lagi GBHN; kedua, mengatur ulang
keserempakan dalam pemilihan umum.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari
mengatakan, "Penambahan tiga periode presiden itu hanya mungkin dilakukan
dengan mengubah Pasal 7 UUD 1945." Untuk melakukan amandemen itu butuh
kekuatan politik yang besar, katanya sebagaimana dilansir dari tirto.id, sebab
pasal 37 UUD 1945 mensyaratkan usul perubahan pasal harus diajukan oleh minimal
1/3 anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Ayat berikutnya
dari pasal itu mengatakan, pasal yang diusulkan untuk diamandemen pun harus
jelas.
Ditempat berbeda, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan
Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
menyatakan, “Lebih urgent mengamandemen untuk penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daripada mengamandemen untuk masa jabatan presiden tiga periode. Ini berdasarkan kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi,
dengan adanya berbagai upaya pelemahan KPK yang terjadi akhir-akhir ini,
mengusulkan agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan amandemen untuk
kelima kalinya. Meski belum ada keputusan amandemen tersebut, kami mewacanakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masuk dalam UUD 1945. Hal itu dilakukan
agar KPK tak lagi menjadi lembaga ad hoc, tetapi lembaga permanen dalam
pemberantasan korupsi,” katanya kepada media di Bukittinggi, pada Senin,
(21/06/2021).
Sikap tegas Ketua PPKHI Bukittinggi ini sebagai upaya
penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi. Riyan yang juga merupakan alumni
Universitas Indonesia ini berpandangan, “Korupsi merupakan kejahatan luar biasa
yang mesti ditangani dengan cara yang luar biasa pula. Keberadaan KPK dalam
pemberantasan korupsi tak terbantahkan mampu menangkap pelaku korupsi kelas kakap.
Ironisnya, KPK masih sebagai lembaga ad hoc. Padahal, sebagai lembaga penegak
hukum, KPK mesti menjadi lembaga permanen,” ujarnya.
Menurutnya, dengan melakukan amandemen, KPK idealnya masuk
dalam UUD 1945 agar tak lagi menjadi lembaga ad hoc. KPK keberadaanya kerap
termarginalisasi dengan minimnya kewenangan.
Putra Minang asal Kampung Melayu, Pasaman Timur itu berpandangan
dalam pemberantasan korupsi, KPK mesti diperkuat. “Apalagi, KPK kerap mendapat
serangan pihak-pihak berkepentingan. Kami PPKHI Bukittinggi tak ingin era
reformasi hancur karena korupsi seperti halnya orde baru. Makanya, sebagai
lembaga anti korupsi mesti dibuat menjadi permanen. Kami juga berharap, KPK
sama halnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum
yang masuk dalam UUD 1945,” tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar