Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-6 Metrobatam.com, Pers Berperan Memajukan Ekonomi Masyarakat di Era Covid-19

Riyan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-6 Metrobatam.com, Pers Berperan Memajukan Ekonomi Masyarakat di Era Covid-19

pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi  -- Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi  Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,  mengucapkan selamat ulang tahun ke-6 untuk Metrobatam.com , ucapan itu disampaikannya di sela-sela kesibukannya sebagai pengacara di Bukittinggi, Sabtu (9/1/2020) siang. "Saya mengucapkan, selamat ulang tahun ke-6 untuk Metrobatam.com," ujar Riyan.

Alumni Universitas Indonesia tersebut berharap Metrobatam.com selalu menjadi media massa online yang menyampaikan berita yang benar dan mencerdaskan.
Semoga Metrobatam.com selalu menjadi media online yang independen, yang akurat dan mencerdaskan pembacanya. Sebagaimana pesan dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya. 

Karna tanpa ada berita yang benar sebagai rujukan, masyarakat akan terperangkap dalam informasi yang salah. Berita hoax akan efektif sebagai instrumen pihak tertentu untuk merusak suasana damai jika tidak dilawan dengan berita yang benar. Di sinilah pentingnya kehadiran pers. Pers Indonesia dilindungi UU karena memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi masa depan bangsa.

"Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watchdog atau penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa," ungkapnya. 

Riyan juga menjelaskan peranan pers tak bisa diambil alih oleh medsos. Selama manusia membutuhkan informasi, pers dibutuhkan. Yang berubah bukan fungsi dan peran pers, melainkan platform. Media cetak boleh menciut dan bakal hilang. Radio dan televisi juga mulai kurang diminati. Namun, masyarakat bisa mengakses berita yang benar sebagai rujukan lewat media online, lengkap dengan foto dan video. 
 
"Dengan kemajuan teknologi, berita kini lebih banyak diakses lewat smartphone. Untuk menjalankan fungsi dan perannya, pers menyesuaikan diri dengan mengembangkan media online. Berita berstandar jurnalistik yang benar disebarkan lewat medsos. Sukses pers kini terletak pada kemampuan memanfaatkan medsos dengan optimal," katanya. 

Riyan juga mengingatkan sebagai agen pembangunan, pers wajib ikut mendorong kemajuan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di era pandemi covid-19. "Saat ini UMKM mencapai 64 juta. Dari jumlah itu, sekitar 4,9 juta sudah mengembangkan e-commerce atau berdagang lewat online. UMKM berkontribusi sekitar 57% terhadap produk domestik bruto (PDB).  Adalah peran pers untuk mendorong pemerintah membuka akses internet hingga ke seluruh pelosok Tanah Air dan membuat regulasi yang tepat agar bisnis online lebih banyak menjual produk dalam negeri dan memajukan ekonomi di era covid-19." Seperti diberitakan sebelumnya, Metrobatam.com , merayakan ulang tahun ke-6.(*)

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Bedanya Alfamart, Indomaret dan Niagara?

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Ketua PPKHI Bukittinggi Apresiasi Keberhasilan Guguk Bulek Juara Kelurahan Berprestasi 2021

Ketua PPKHI Bukittinggi : Selamat Hari Perempuan Internasional, Pertahankan Keistimewaan Perempuan Minang

Kedai Musamie Bukittinggi, Inovasi Mie Pedas dari Anak Nagari, dan Peran Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Riyan Ketua PPKHI Bukittinggi: Penghormatan kepada Buruh Tak Hanya Pesan HAM tapi juga Pesan Spiritual Islam

Hari Lahir Pancasila dan Peran Pengacara Bukittinggi sebagai Officium Nobile di Era Pandemi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI Apresiasi Keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi yang Berperan dalam Tim Hukum yang Mengharuskan KPU Melakukan Verifikasi Faktual Ulang Pertama di Indonesia terhadap Bapaslon Independen

Riyan: Selamat HUT Kota Bukittinggi ke-236, Tetap Patuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Bangkitkan Kembali Wisata serta Perdagangan Kota Bukittinggi

FPII Korwil Bukittinggi - Agam Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi