Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi
Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi Tindakan mengintimidasi tersebut bisa dipidana PengacaraBukittinggi, Bukittinggi -- Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyerukan agar tidak ada intimidasi dalam alek gadang Pilkada Badunsanak di Bukittinggi, Senin (19/10). Pasalnya, tindakan intimidasi tersebut bisa dipidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Kami mengimbau semua pihak tidak boleh melakukan tindakan intimidatif karena hal tersebut sudah merupakan tindak pidana," ujar Riyan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/10). Larangan tersebut diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungut...
Komentar
Posting Komentar