Riyan sebut Berdasarkan AD/ART, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bukittinggi yang Tak Hormati Proses Hukum di Mahkamah Partai Bisa Diberhentikan
Riyan sebut Berdasarkan AD/ART, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bukittinggi
yang Tak Hormati Proses Hukum di Mahkamah Partai Bisa Diberhentikan
Riyan sebut Diduga Instruksi Percepatan Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi Tidak
Sesuai dengan AD/ART Partai
Bukittinggi - Terkait adanya pernyataan praktisi hukum dan
adanya surat instruksi Nomor : 016/K/DPC-Gerindra-BKT/VIII/2021 dari salah satu
partai besar Bukitinggi yang menginginkan adanya percepatan pergantian Ketua
DPRD Bukittinggi ditanggapi oleh masyarakat Bukittinggi yang juga Ketua
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi,
Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ia menyatakan untuk kestabilan
demokrasi Kota Bung Hatta seharusnya percepatan pergantian Ketua DPRD
Bukittinggi itu sesuai AD/ART Partai terkait pada tahun 2020 dan jika anggota fraksi
suatu partai tersebut tetap mematuhi instruksi yang diduga tidak sesuai dengan AD/ART
Partai, undang-undang, dan proses hukum yang sedang berjalan dapat dikenakan
sanksi pemberhentian. Apalagi ulama kita berpesan sebagaimana dalam hadis sahih yang menerangkan bahwa tidak ada kewajiban ta’at dalam perkara yang tak sesuai aturan. Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (lihat HR. Bukhari No. 7257).
“Karena berdasarkan aturan Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang
merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
tentang pergantian Ketua DPRD pemenuhan persyaratannya dibuktikan dengan
melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif
dengan melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari
mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat.
Sedangkan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi sedang berproses di Mahkamah Partai
Gerindra yang dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima DPP Partai Gerindra
tertanggal Senin, (9/8/2021), dan proses di Mahkamah Partai ini dijamin oleh
AD/ART hingga UU Partai Politik. Seharusnya berdasarkan Pasal 28 ayat 2 AD/ART
Partai tersebut tahun 2020 menyatakan fraksi tunduk, patuh dan bertanggungjawab
kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai AD/ART Partai. Seharusnya jika tidak sesuai
dengan amanat AD/ART Partai, anggota fraksi dapat tidak mematuhinya karena
berdasarkan Pasal 4 ayat 2 b AD/ART Partai itu menyatakan anggota partai itu
dapat diberhentikan karena tidak mematuhi AD/ART Partai, sedangkan proses hukum
di Mahkamah Partai merupakan amanat dari AD/ART Partai dan UU Partai Politik
untuk melindungi hak anggota partai. Diperkuat juga dengan Pasal 16 ayat 3
AD/ART Partai tersebut yang menyatakan anggota partai juga harus memegang teguh
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Partai yang
berlaku. Berhenti dari anggota partai, berarti anggota fraksi tersebut juga
berhenti sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi, ini sesuai dengan Pasal 4 ayat
4 AD/ART Partai yang menyatakan dalam hal anggota Partai Gerindra yang
diberhentikan adalah Anggota DPRD, maka pemberhentian dari keanggotaan Partai
Gerindra diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” katanya di
Bukittinggi, pada Senin, (16/8/2021).
Riyan juga menambahkan bahwa anggota Fraksi Gerindra di DPRD
Bukittinggi harus dapat menghormati proses hukum di Mahkamah Partai dan tidak
perlu mematuhi instruksi yang berlawanan dengan AD/ART Partai.
“Yang dipermasalahkan adalah mulai dari tidak adanya teguran
sampai surat peringatan dalam pergantian Ketua DPRD Bukittinggi. Dan subjek
yang dirugikan dalam pergantian Ketua DPRD ini dijamin oleh AD/ART Partai untuk
mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai sebagaimana Pasal
17 ayat 4 AD/ART Partai yang menyatakan setiap anggota mempunyai hak
untuk membela diri di hadapan Mahkamah Partai,” pungkasnya.
Riyan juga mengungkapkan kehadiran SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 ini hanya
proses awal, masih ada proses lanjutan yang secara demokratis diatur
undang-undang untuk melindungi Ketua DPRD Bukittinggi yang diberhentikan oleh
partainya sebagaimana pernyataan dari Sekretaris DPRD Bukittinggi yang dilansir
dari suarasumbar.id (Sabtu, 24/7/2021), Noverdi didampingi Kasubag Persidangan,
Yudy Andry yang menyambut perwakilan Partai Gerindra berjanji akan segera
menindaklanjuti surat rekomendasi itu sesuai ketentuan hukum.
“Sekretariat Dewan akan menindaklanjuti surat ini sesuai
aturan dan ketentuan yang berlaku, dilaporkan ke pimpinan, lalu ada rapat
paripurna untuk pemberhentian dan selanjutnya akan dilakukan paripurna
pengangkatan Ketua DPRD Bukittinggi. Ada tahapannya nanti,” kata Noverdi.
Meski berdasarkan SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 yang
ditunjuk menjadi Ketua DPRD Bukittinggi adalah BY, berdasarkan kajian yuridis
PPKHI Bukittinggi tahapan menurut aturan Peraturan DPRD Kota Bukittinggi
tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat
(3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota masih ada yang harus dilakukan untuk mensahkan BY
sebagai Ketua DPRD Bukittinggi yang baru dan itu semua belum dilakukan, maka
sekarang ketua DPRD Bukittinggi masih Inyiak Datuak (Herman Sofyan, S.E.).
Diakhir pernyataannya Riyan pun menjelaskan bahwa sebenarnya
tak hanya untuk anggota Fraksi Gerindra Bukittinggi, berdasarkan tata tertib
yang ada seharusnya sesuai aturan yang berlaku fraksi-fraksi yang ada di DPRD
Bukittinggi pun juga harus menghormati proses hukum pergantian Ketua DPRD
Bukittinggi yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Partai atau pun
nantinya adanya proses banding dan kasasi di Pengadilan Negeri, sampai ada
putusan yang inkracht van gewijsde (suatu putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang pasti atau tetap). Berdasarkan Kajian PPKHI Bukittinggi
Putusan Mahkamah Partai seperti putusan arbitrase. Pihak yang tidak setuju
dengan putusan arbitrase bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Kalau
tak puas juga dengan putusan pengadilan negeri, para pihak bisa mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik.
“Karena berdasarkan aturan Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang
merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
tentang pergantian Ketua DPRD pemenuhan persyaratannya dibuktikan dengan
melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif
dengan melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari
mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat. Jelas
perkara pergantian Ketua DPRD ini belum bisa dilakukan karena adanya proses
hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Partai yang dibuktikan dengan adanya
Surat Tanda Terima DPP Partai Gerindra tertanggal Senin, (9/8/2021),”
tutupnya.(*)
Komentar
Posting Komentar