Riyan Sebut Pendaftaran Kawasan Jalan Minangkabau menjadi Kawasan Cagar Budaya sebagai Salah Satu Solusi Polemik Kanopi


Riyan Sebut Pendaftaran Kawasan Jalan Minangkabau menjadi Kawasan Cagar Budaya sebagai Salah Satu Solusi Polemik Kanopi

Bukittinggi - Perkembangan terbaru polemik Jalan Minangkabau Bukittinggi menemukan babak baru setelah Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi, pada Kamis (29/07/2021) meminta masyarakat tidak merasa risau atau salah penafsiran  menyikapi rencana itu. Ditegaskan, hal tersebut masih berupa rencana sehingga aka nada tahapan dan prosesnya, tidak langsung dieksekusi. Pemerintah daerah akan melalui dengan mekanisme sehingga rencana tersebut mendapatkan perhatian dan dukungan.

Menanggapi adanya polemik pembangunan kanopi di Jalan Minangakabau ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan kajian diperlukan dalam suatu kegiatan yang direncanakan pemerintah, sebagaimana aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan. Kajian ini diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, seperti pembangunan Kanopi di Jalan Minangkabau ini harus segera dikaji pemerintah dan dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial­budaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil kajian, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan,” katanya di Bukittinggi, pada Minggu, (1/8/2021).

Pengajuan Kawasan Jalan Minangkabau sebagai Kawasan Cagar Budaya sebagai Solusi Polemik Kanopi Jalan Minangkabau  

Selain mengemukanan pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pengacara yang berkantor di Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ini juga menyatakan seharusnya Kawasan Jalan Minangkabau segera diajukan dan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya. Kawasan Cagar Budaya sendiri menurut Pasal 1 angka 11 Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Bukittinggi adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Diperkuat dengan dengan Pasal 5 huruf a UU Cagar Budaya yang menyatakan bahwa memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 

“Dua situs cagar budaya yang terletak tak jauh dari Jalan Minangkabau Bukittinggi adalah Jam Gadang dan Istana Negara Bung Hatta yang pernah menjadi pertemuan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi pada tahun 2006 lalu, seharusnya Jalan Minangkabau tak dilibas pembangunan kota, dan bisa segera direkomendasikan kepada Walikota hingga Gubernur Sumatera Barat agar ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya. Terkait belum adanya penetapan Kawasan Jalan Minangkabau sebagai Kawasan Cagar Budaya agar terjaga keasliannya, kami mengusulkan agar segera didaftarkan sebagai Kawasan Cagar Budaya ini sesuai dengan paradigma baru UU Cagar Budaya setelah direvisi ke UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar,” ucapnya.

Pemerintah dan Masyarakat Wajib Melindungi Peninggalan Bersejarah termasuk Jalan Minangkabau

Lalu Riyan melanjutkan penjelasannya tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan peninggalan bersejarah, berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah menyatakan setiap peninggalan sejarah , termasuk Kawasan Jalan Minangkabau wajib dilindungi dan dipelihara. Perlindungan dan pemeliharaan peninggalan sejarah wajib memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk.

“Apalagi menurut Pasal 8 ayat 1 huruf c Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan, Pemerintah Kota Bukittinggi berkewajiban melestarikan, memelihara, melindungi dan memanfaatkan peninggalan sejarah untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan kawasan peninggalan sejarah. Ternyata tak hanya pemerintah kota yang berkewajiban, dalam dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan setiap masyarakat pun mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam melestarikan peninggalan bersejarah,” ujarnya.

Cagar Budaya sendiri adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proes penetapan.

“Sebelum memasuki proses penetapan, untuk menetapkan Kawasan Jalan Minangkabau sebagai cagar budaya harus didaftarkan terlebih dahulu. Proses pendaftarannya bisa dengan dua metode, yaitu manual dan daring. Dalam pendaftaran secara manual, pendaftar datang langsung ke kantor dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten/kota. Sedangkan pendaftaran melalui daring (online) dapat dilakukan melalui laman www.cagarbudaya.kemdikbud.go.id,” sebutnya.

Riyan juga merupakan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi ini juga mengatakan setidaknya ada tiga aspek dalam pendaftaran cagar budaya, yaitu pendaftar, tim pendaftaran dan objek yang didaftar. Pendaftar dapat berupa badan usaha berbadan hukum, masyarakat, kelompok orang, maupun perorangan. Tim pendaftaran adalah tim yang bertugas menerima dan mengolah data pendaftaran, yang dibentuk oleh kepala dinas yang membidangi kebudayaan. Sedangkan objek yang didaftar bisa berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis.

“Setelah sebuah cagar budaya didaftarkan, tahap selanjutnya adalah pengkajian oleh tim ahli cagar budaya. Tim ahli cagar budaya adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. Tim ahli cagar budaya berada di tingkat nasional dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota),” ungkapnya.

Pengkajian terhadap cagar budaya yang telah didaftarkan serta pemberian rekomendasi untuk penetapan cagar budaya dilakukan melalui sidang tim ahli cagar budaya. Setelah sidang selesai, tim akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan penetapan cagar budaya. Penetapan cagar budaya adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

"Kajian PPKHI Bukittinggi yang mengusulkan salah satu solusi mengatasi polemik Kanopi Jalan Minangkabau ini pun kami berikan dalam rangka memenuhi Pasal 15 ayat 2 huruf a Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah yang menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pengelolaan peninggalan sejarah bisa dilakukan dengan memberikan informasi peninggalan sejarah,” tutupnya.(*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riyan : Jangan ada Intimidasi di Alek Gadang Pilkada Badunsanak Kota Bukittinggi

Selamat untuk Nagari Pasia Laweh menjadi Nagari Terbaik di Sumatera Barat

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya menjadi Pengurus DPD Bapera Sumatera Barat

Kantor Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H., & Rekan serta Kantor DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Telah Dibuka di Jalan Sutan Sjahrir Kota Bukittinggi