Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Tetap Apresiasi Pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 secara De Facto

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi Tetap Apresiasi Pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 secara De Facto pengacarabukittinggi.blogspot.com , Bukittinggi - Menanggapi polemik pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Toko, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan memang secara De jure (dalam bahasa Latin Klasik: de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", memang belum dicabut, karna dalam pencabutan suatu aturan membutuhkan alur birokrasi yang menyita waktu antara legislatif dan eksekutif di Kota Bung Hatta, sebagaimana dijelaskan dalam aturan Angka 223 Lampiran II UU No.12 Tahun 2011, yang menyatakan Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi.Namun Riyan tetap mengapresiasi karna Walikota Bukittinggi terpilih dan tim yang berjanji secara de facto, yang be...